Polres Labuhanbatu Diminta Usut Dokumen Kayu Dikeluarkan Oknum Kades di Labura

Sebarkan:
Ilustrasi
LABUHANBATU - Ketua DPC LPPAS - RI Kabupaten Labuhanbatu Utara Ewin Sipahutar mendesak Polres Labuhanbatu segera mengusut dokumen yang dikeluarkan oknum Kepala Desa di Kecamatan NA IX-X, yang kabarnya untuk membawa kayu diduga ilegal dengan jumlah besar.

"Kami meminta agar pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas terkait dokumen yang dikeluarkan oknum Kepala Desa di Kecamatan NA IX-X," ujar Ewin Sipahutar kepada wartawan, Selasa (24/3/2020).

"Mau itu kayu legal ataupun kayu ilegal, sebenarnya tidak ada hak kepala Desa untuk mengeluarkan dokumennya", jelasnya.

Sementara, Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat ketika dihubungi melalui pesan selulernya meminta untuk berkoordinasi sama Kasat Reskrim.

"Saya lagi rapat, bisa koordinasi langsung dengan Kasat Reskrim," sebut Kapolres.

Sementara, salah seorang oknum Kepala Desa HS saat dikonfirmasi belum menjawab pertanyaan wartawan.

Menanggapi jawaban Kapolres, Ketua LSM LPPAS RI Labura Erwin berjanji akan menjumpai Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu.

"Baiklah, dalam waktu dekat ini kita akan jumpai langsung Kasat Reskrim," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dokumen dikeluarkan untuk membawa kayu diduga ilegal yang diminta untuk pembangunan perumahan milik perusahaan perkebunan sawit di Desa Belungkut, Kecamatan Marbau. Muncul dugaan, surat itu diminta rekanan (pemborong) untuk meyakinkan pihak perusahaan seolah-olah kayu tersebut memiliki dokumen. (Indra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini