Polisi Tangkap 1 Pelaku Judi KIM di Bah Jambi Simalungun

Sebarkan:
SIMALUNGUN - Petugas Unit Opsnal Jatanras Polres Simalungun menangkap seorang pelaku perjudian jenis KIM Hongkong berinisial BS (54) di warung tuak miliknya di Jalan Garuda Emplasemen Bahjambi PTPN-4, Kecamatan Jawa Maraja, Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasubbag Humas AKP Lukman H Sembiring, Sabtu (14/3/2020) menyampaikan pelaku diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat di warung tuak milik BS pada Kamis 12 Maret 2020 pukul 21.30 WIB.

Petugas Unit Opsnal, lanjut Lukman, yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu Yuken Saragih menjalankan tugas dengan melakukan pengecekan di lokasi dan selanjutnya melakukan penindakan.

Saat tersangka BS diamankan, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp.33.000, 1 unit Hp merek Nokia warna hitam berisi angka-angka tebakan judi jenis KIM Hongkong dan 1 lembar kertas berisi angka-angka tebakan Judi jenis Kim Hongkong.

Kepada petugas, BS mengaku menyetor penjualan KIM Hongkong ke S dan N.

"Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut," ujar Lukman. (John)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini