Polair Amankan 16 Ton Solar Ilegal

Sebarkan:


BELAWAN - Petugas Ditpolair Polda Sumut tangkap 16 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal dari Jalan Pelabuhan Raya, Belawan.

Informasi diperoleh, Kamis (19/3/20) menyebutkan, penangkap berawal saat petugas menangkap satu unit mobil Mitsubishi L300 bermuatan 2 ton solar di Jalan Pelabuhan Raya. 

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan kembali menyita 14 solar dari salah satu gudang penumpukan yang berjarak tidak terlalu jauh dari lokasi penangkapan mobil L300. Petugas memboyong mobil pikap beserta muatannya Mako Ditpolair Polda Sumut.

Kepada petugas, supir dan kernet mengaku, mobil pikap yang mereka kemudikan adalah milik seorang oknum tentara yang bertugas di Belawan dan ditugaskan untuk mengangkut minyak solar dari salah satu gudang mafia minyak berinisial JH di Marelan untuk dibawa atau ditumpuk pada gudang penampungan yang berada di Jalan Pelabuhan Raya, Belawan.

Setelah semua terkumpul, rencanya minyak solar tersebut akan dijual kepada sejumlah kapal ikan berukuran groos ton (GT) besar yang sedang sandar di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB), Gabion, Belawan dengan menggunakan mobil tangki.

Sedangkan harga jual minyak tersebut sedikit mahal diatas harga subsidi dan sedikit lebih murah dari harga minyak solar non subsidi.

"Bisnis minyak seperti ini sudah lazim terjadi di Belawan dan kami sangat berterimakasih kepada petugas Ditpolair Polda Sumut yang berani mengungkapnya karena selama ini sulit diberantas," kata sumber yang dapat dipercaya di Belawan.

Sementara itu, seorang tokoh nelayan Belawan M. Basir memberi apresiasi kepada Ditpolair Polda Sumut yang telah berani mengungkap kejahatan mafia minyak di Sumut khususnya Belawan.

"Ditpolar memang super hebat, mampu tindak aksi bisnis BBM ilegal. Bahkan aksi yang menggunakan mobil box tetap terungkap dan tidak bisa lolos. Langkah ini patut dicontoh oleh penegak hukum yang lain. Pelan namun pasti," katanya.

Tetpisah Kasubdit Ditpolair Polda Sumut AKBP Jenda Sitepu SH membenarkan adanya penangkapan tersebut dan pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap semua orang atau pihak yang terlibat dalam tindak pidana jenis kejahatan ekonomi tersebut.

"Jika nanti terbukti para tersangka dalam kasus ini terancam hukuman penjara selama enam tahun dan denda paling banyak 60 milyar rupiah," katanya. (Mu-1).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini