Poktan KSB Lapor ke DPRD, Minta Ruko Tanpa IMB di Emplasemen Kualanamu Dibongkar

Sebarkan:
DELISERDANG - Sejumlah pengurus Kelompok Tani (Poktan) Kualanamu Sejahtera Bersatu (KSB) mendatangi Komisi A DPRD Deliserdang, Jumat (13/3/2020 sore.

Warga dari Desa Emplasemen Kualanamu Kecamatan Beringin Deliserdang ini ingin melaporkan terkait bangunan tembok pagar beton setinggi 3 meter dengan panjang ratusan meter yang berada diatas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Afdeling 7 Desa Emplasemen Kualanamu yang berdiri tanpa IMB.

Selain itu, tembok juga mengurung lahan garapan yang sebelumnya digarap oleh kelompok Tani KSB untuk menanam palawija.

Warga Kelompok Tani KSB ini menyampaikan pada Anggota Komisi A DPRD Deliserdang bahwa proses pembangunan tembok dan ruko di Desa Emplasemen Kualanamu, Kecamatan Beringin, tidak sepenuhnya didukung kelompok tani dan masyarakat yang ada dalam penguasaaan lahan eks HGU PTPN II di desa setempat.

"Kami datang mengadu ke wakil rakyat ini minta keadilan. Sekalian kami bawa berkas-berkas kepemilikan lahan yang kami kuasai sekitar 15 hektar selama ini. Saat ini, lahan yang kami kelola sebelumnya sudah diserobot dan dibangun tembok oleh oknum tertentu," kata Ketua Kelompok Tani KSB, Anjas bersama pengurus lainnya di antaranya Syamsul, Siman dan Rijal.

Dikatakan Syamsul, awal diserobotnya lahan mereka saat beberapa pengurus Kelompok Tani KSB masuk penjara karena diadukan pihak PTPN II terkait perusakan tanaman kelapa sawit PTPN.

Pada saat itu diduga kelompok tertentu menyerobot lahan masyarakat dan membangun tembok serta ruko.

Syamsul menyebutkan, sesuai dokumen historis kepemilikan pelepasan lahan eks HGU PTPN II tersebut merupakan milik Kelompok Tani Kualanamu Sejahtera Bersatu (KSB).

"Setelah keluar penjara, kami mau masuk lahan kami tapi tidak bisa, karena sudah ditembok dengan gerbang besi dan ada tulisan KUHP 551. Kami takut masalah hukum lagi, makanya kami ngadu ke dewan ini, sekaligus mau laporkan kenapa bangunan itu bisa berdiri tanpa IMB tanpa ada pengawasan dari instansi terkait," ujarnya.

Kedatangan sejumlah pengurus Kelompok Tani KSB ini diterima Staf Komisi A Muin karena anggota DPRD Komisi A sedang berada di luar kantor.

Muin menyebutkan bahwa hal tersebut sudah diagendakan oleh anggota dewan untuk melakukan RDP dengan memanggil sejumlah pihak seperti PTPN II, Camat, Satpol PP dan pihak yang mendirikan bangunan tanpa IMB tersebut.

Usai mendapat jawaban tersebut, para pengurus Kelompok Tani KSB beranjak bubar dari Kantor DPRD Deliserdang. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini