Penurunan Tingkat Hunian Akibat Virus Covid-19, DPD PHRI SUMUT Minta Keringanan dari Pemerintah

Sebarkan:

MEDAN | DPD PHRI SUMUT meminta keringanan (relaksasi) berbentuk penghapusan kewajiban Hotel sebagai akibat anjloknya bisnis perhotelan dan restoran pada saat ini sebagai dampak virus corana yang melanda Dunia.

Ketua PHRI Sumut Denny S Wardhana mengungkapkan hal ini kepada wartawan pada saat wawancara di Medan, Jumat (20/03/2020) yang didampingi oleh Sekretaris DPD PHRI SUMUT Dewi Juita Purba.

Dalam laporan yang disampaikan oleh DPP PHRI bahwa persentase hunian Hotel di seluruh Indonesia di bawah 30 persen yang mengakibatkan terganggunya cashflow yang dapat menggangu kelangsungan operasional Hotel

Untuk hal tersebut, Ketua DPD PHRI meminta kepada Perbankan memberikan keringanan kewajiban Kredit dan juga Pemerintah Pusat memberikan keringanan dan bahkan penghapusan kewajiban seperti pembayaran BPJS Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan, Pembayaran Listrik dan Pembayaran Pajak Pusat.

"Kepada Pemerintah Daerah diharapkan untuk membebaskan Pajak Hotel dan Restribusi serta PBB agar dapat membantu beban perusahaan bahkan kami telah menyurati Bapak Plt Walikota," tegasnya (red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini