Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Pangkalan Brandan Langkat

Sebarkan:
LANGKAT - Seorang pria berinisial MS (25), warga Jalan Besitang, Lingkungan Suka Jadi, Kelurahan Alur dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditangkap petugas Polsek Pangkalan Brandan, Jumat (13/3/2020) sekira pukul 15.20 WIB di Jalan By Pass, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan.

Menurut keterangan yang diperoleh, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga diduga pengedar sabu.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek AKP PS Simbolon perintahkan Kanit Reskrim agar menyelidiki serta menangkap tersangka diduga pengedar narkoba.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Iptu Dedi YP Ginting bersama petugas Opsnal Polsek Pangkalan Brandan langsung mengintai tersangka, tepatnya di Jalan By Pass Lingkungan Alur Dua Pasar, Kelurahan Alur Dua.

Melihat petugas datang menghampiri dirinya, tersangka langsung berlari. Tidak mau kehilangan buruannya, petugas langsung mengejar tersangka dan membekuk hingga tersangka tidak bisa berkutik.

Dari hasil penggeledahan badan dan interogasi yang dilakukan petugas, ditemukan 1 bungkus plastik bening les merah yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,02 gram, 17 bungkus plastik bening les merah kosong, 1 buah sekop terbuat dari pipet dan 1 buah kotak kaca warna hitam.

Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan kepada pengguna atau pecandu narkotika.

Atas pengakuan tersangka, petugas melakukan pengembangan asal usul barang haram tersebut ke tangan tersangka. Selanjutnya petugas menggelandang tersangka ke Mapolsek Pangkalan Brandan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Humas Polres Langkat Aiptu Andi P Ginting membenarkan, Polsek Pangkalan Brandan menangkap tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

"Kini tersangka beserta barang bukti sudah ditahan," ujarnya. (Lkt -1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini