Pendaftaran Calon Anggota Polri Diperpanjang

Sebarkan:

Simalungun-Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu mengatakan masa pendaftaran Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Taruna Akpol, Bintara dan Tamtama Tahun Anggaran 2020 diperpanjang hingga 6 april 2020 di Mapolres Simalungun, Kabupaten Simalungun, Jumat (27/03/2020).

"Pendaftaran dilakukan secara online tersebut seyogianya akan ditutup pada tanggal 23 Maret 2020, kini resmi diperpanjang hingga 6 April 2020," ujar Kapolres.

Hal senada juga diungkapkan Kabag SDM Polres Simalungun Kompol Lamin dengan menyebutkan hal tersebut sesuai dengan Surat Kapolri Nomor: B/1998/III/DIK.2.1./2020/SSDM tanggal 18 Maret 2020.

“Iya diperpanjang waktunya. Sesuai instruksi dari Mabes Polri batas pendaftaran hingga tanggal 6 April 2020,” terang Lamin.

Kepada para peserta calon anggota Polri, lanjut Lamin, setelah mendaftar online di www.penerimaan.polri.go.id segera melengkapi administrasi di Polres tempat domisili.

"Dalam seleksi penerimaan Polri ini tidak ada pungutan biaya. Masuk Polisi gratis," tegasnya.

Hal itu dapat dilihat dalam video berdurasi 1menit 27detik yang telah beredar dalam channel youtube “Heribertus Ompsunggu”.

“Ingat, masuk Polisi gratis, tidak dipungut biaya dengan prinsip BETAH yaitu bersih, transparan, akuntabel dan humanis,” kata Kapolres Simalungun Akbp Heribertus Ompusunggu, S.I.K., M.Si dalam video berdurasi 1menit 27detik yang telah beredar dalam channel youtube “Heribertus Ompsunggu”.

Adapun rekrutmen anggota Polri ini terbuka bagi para lulusan SMA/sederajat sampai dengan jenjang Sarjana/S-1, khusus untuk Taruna Akpol bersumber dari SMA/MA, untuk Bintara bersumber dari SMA/sederajat s/d S-1, sedangkan untuk Tamtama bersumber dari SMA/SMK sesuai yang dipersyaratkan.

Berikut urutan berkas persyaratan yang harus disiapkan sebelum mendaftar sebagai calon anggota Polri Tahun 2020 :

Asli dan Fotocopi Legalisir Ijazah (SD, SMP, SMA/SMK/MA/D-III/S-1).
1. Asli dan Fotocopi Legalisir Raport semester V bagi yang masih duduk diKelas XII.
2. Fotocopi legalisir Akreditasi prodi dari Ban PT bagi lulusan D-III/D-IV/S-1.
3. Asli dan Fotocopi Legalisir Akte Kenal Lahir, KTP dan KK.
4. Asli dan Fotocopi Legalisir SKCK dari Polres setempat.
5. Asli dan Fotocopi Legalisir Surat keterangan Sehat dari institusi kesehatan resmi milik pemerintah.
6. Pas Foto Ukuran 4X6 Background Merah sebanyak 10 lembar.
7. Surat-surat pernyataan yang dapat di unduh pada website penerimaan.polri.go.id

Namun dikarenakan wabah Virus Corona yang saat ini, Polres Simalungun meningkatkan keamanan di pintu masuk Mapolres serta Aspol Polres Simalungun. Bagi calon pendaftar yang akan memasuki areal Perkantoran Polres Simalungun diwajibkan untuk menggunakan masker dan memasuki Tenda Sterilisasi dengan penyemprotan Disinfektan dengan dilanjutkan mencuci tangan di wastafel portable yang telah disediakan.

Seluruh rangkaian ini dipantau langsung oleh petugas Piket Penjagaan Mako Polres Simalungun.

Hal ini bertujuan agar seluruh Personil beserta tamu yang berada dilingkungan Polres Simalungun terhindar dari Covid-19.

JS

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini