Pemko Pematangsiantar Diduga Tak Patuhi Rekomendasi BPK Terkait Kerugian Negara

Sebarkan:
PEMATANGSIANTAR - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Sumatera Utara, diduga keras tidak mematuhi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara atas temuan kerugian Negara/Daerah (TGR) Tahun Anggaran 2017 dan 2018 yang diperkirakan total sebesar Rp.7.266.000.000.

Dari temuan yang didapatkan atas data dua tahun anggaran yakni TA 2017 dan TA 2018 yang terdiri LHP BPK Perwakilan Sumut untuk kota Pematang Siantar Nomor: 35.C/LHP/XVIII/MDN/04/2018, tanggal 13 April 2018 dan LHP BPK Sumatera Utara Nomor: 37.C/LHP/XVIII.MDN/03/2019, tanggal 30 Maret 2019 Kota Pematangsiantar ditemukan ada banyak uang negara yang belum dikembalikan pihak dinas terkait maupun pihak rekanan.

Pada Tahun Anggaran 2018 saja ditemukan oleh MP TP/TGR penetapan kerugian daerah melalui proses perhitungan kerugian daerah kepada 14 rekanan sebesar Rp.7.100.012.075,58, dimana baru disetor ke kas daerah sebesar Rp.150.251.786,20, sehingga masih meninggalkan sisa kerugian daerah sebesar Rp.6.949.760.289,29.

Adapun rekanan yang sudah mengembalikan kerugian daerah tersebut adalah Dinas PUPR sebesar Rp.28.138.159,45, dengan rincian CV.G sebesar Rp.18.948.228,29 dan CV.BA sebesar Rp.9.190.031,16.

Dinas PRKP sebesar Rp.53.586.507,23 dengan rincian CV.RN sebesar Rp.12.045.607,40 dan CV.AJA sebesar Rp.41.540.899,83.

Dinas KUKM dan Perdagangan sebesar Rp.43.337.336,15 dengan rincian CV.ST sebesar Rp.30.000.000,00 dan CV.RM sebesar Rp.13.337.336,15.

Dinkes sebesar Rp.25.189.683,37 dengan rincian CV.W sebesar 7.780.669,64 dan CV.H sebesar 17.409.013,73.

Dalam LHP BPK Perwakilan Sumut TA 2018 tersebut, ternyata BPK tidak sependapat dengan Kepala Dinas PUPR yang mengatakan bahwa, untuk pekerjaan pada Outer Ring Road dan jembatan telah sesuai dengan fisik yang terpasang dan hasil cek fisik di lapangan.

Bahkan, dalam LHP BPK tersebut terungkap kalau Kepala Dinas PUPR Pematangsiantar menyatakan sepenuhnya adanya kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan Jalan Outer Ring Road STA 0+000 hingga STA 0+775, serta menyatakan adanya kekurangan volume pada 8 paket pekerjaan senilai Rp.716.541.388,55.

Akibatnya permasalahan tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran kepada penyedia barang sebesar Rp.7.250.263.861,78 dengan rincian Dinas PUPR sebesar Rp.7.102.276.131,73, Dinas KUKM dan Perdagangan sebesar Rp.69.211.539,45, Dinas PRKP sebesar Rp.53.586.507,23 dan Dinkes sebesar Rp.25.189.683,37.

Sementara untuk TA 2017 saja, MP TP/TGR menetapkan kerugian daerah melalui proses perhitungan kerugian daerah kepada 6 rekanan sebesar Rp.1.735.567.482,64.

Dalam rekomendasi BPK TA 2017 kepada Walikota Pematangsiantar memerintahkan Sekda, Kepala Dinas PUPR, dan kepala adinas PRKP untuk memperhitungkan kekurangan volume fisik pekerjaan pada pembayaran termin selanjutnya sebesar Rp.837.796.842,66 yang terdiri atas PT.SAMK sebesar Rp.532.424.697,35, PT.HMK sebesar Rp.241.784.503,73 serta CV.PKS sebesar Rp.63.587.641,58.

Uang Negara ini dapat ditarik seluruhnya dari dinas terkait dan rekanan apabila pihak Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Polres Pematangsiantar dan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, membuka mata lebar-lebar dan jangan menunggu laporan dari masyarakat.

Sebab, Presiden Jokowi sangat keras menginstrusikan kepada APH baik di pusat maupun di daerah untuk lebih ekstra menangani kejahatan yang tergolong luar biasa (extra ordinary crime), sehingga uang negara dapat diselamatkan.

Atas data temuan tersebut, pihak Pemko Pematangsiantar maupun APH belum dapat dikonfirmasi. (Tim)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini