Paman di Deliserdang Tega Cabuli Keponakan Hingga Hamil

Sebarkan:
Ilustrasi
DELISERDANG - Petugas Satuan Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deliserdang menangkap dan memproses hukum seorang paman bejat yang menghamili keponakannya sendiri.

Pelaku dijerat dengan KUHP percabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku berinisial SU (60), warga Dusun VII B, Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang.

Ia diserahkan oleh warga setempat di lingkungan tempat tinggalnya usai diketahui telah melakukan percabulan kepada keponakannya sendiri hingga hamil.

Perbuatan bejat pelaku diketahui ketika korban berinisial SP (16) pelajar, warga Dusun VII Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringinx Kabupaten Deliserdang, memberitahukan kondisinya yang baru disadari telah hamil akibat kelakukan bejat pamannya itu kepada Ibu kandung dan abang kandungnya.

Bagai tersambar petir, ibu dan abang korban terkejut ketika mendengar kesaksian dari SP yang mengatakan bahwa pelaku SU sudah meniduri korban sebanyak 6 kali sejak awal bulan Januari tahun 2019 lalu.

Tak terima dengan perbuatan keji pelaku, kemudian abang dan ibu korban menanyakan langsung kepada pelaku, dan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

Selanjutnya, guna memastikan kepastian kehamilan korban, selanjutnya ibu dan abang korban mengantarkan SP ke bidan terdekat untuk dilakukan pemeriksaan. Hingga diketahui benar bahwa korban SP positif dalam keadaaan hamil.

Mengetahui hal tersebut, abang dan ibu korban bersama masyarakat setempat menyerahkan pelaku SU ke Unit PPA Satreskrim Polresta Deliserdang dan melaporkan kejadian tersebut agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi membenarkan hal ini.

"Pelaku saat ini sudah kita amankan dan diperiksa lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucapnya. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini