Oknum Guru Residivis di Padangsidimpuan Terancam Dikebiri

Sebarkan:
Rapat wali murid dengan pihak sekolah
P.SIDIMPUAN | Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia secara tegas mengatakan RDBT residivis kejahatan seksual terhadap anak patut dan pantas menerima hukuman seumur hidup dan tambahan hukunan berupa kebiri dan pemasangan cip pada tubuh pelaku.

Arist Merdeka Sirait menyesalkan pembiaran pemerintah Kota Padang Sidimpuan khususnya Dinas Pendidikan yang tetap membiarkan pelaku tetap leluasa mengajar. Akibatnya, anaklah yang menjadi korban. Dengan kejadian ini tidak ada yang disesalkan lagi.

"Nasi telah menjadi bubur. Anak-anak telsh banyak menjadi korban. Walikota Sidimpuan mesti bertanggungjawab bila perlu didorong untuk dengan sukarela segera mengundurkan diri. Sebab Walikota tak jelas-jelas tidak mampu memberikan Perlindungan terhadap anak", demikian desakan Arist dengan nada tinggi.

Lebih jauh Arist Merdeka Sirait menyampaikan dukungannya kepada Polres Kota Sidimpuan untuk menerapkan dan menjerat pelaku dengan ketentuan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU Nomor : 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sehingga Jaksa Penuntut Umum dapat menuntut pelaku dengan hukuman maksimal dan berkeadila bagi korban. Dan tindakan serupa tidak terulang kembali.

Sikap ini disampaikan Komnas Perlindungan Anak untuk merespon dan memberikan atensi terhadap peristiwa dimana oknum guru yang juga residivis pedofilia berinisial RBDT kembali melecehkan belasan siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) di tempatnya mengajar di Kecamatan Batunadua Kota Padang Sidimpuan, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Aksi bejat yang dilakukan RBDT bahkan pernah kepergok beberapa siswa kelas 6 saat pelaku melancarkan aksinya di salah satu kamar mandi sekolah dengan siswa kelas 2.

"Kami pernah melihat bapak itu sama adik kelas kami di kamar mandi. Kami kesal lalu kami lempar atap kamar mandi pakai batu, sehingga bapak itu lari", kata salah satu korban yang saat ini enggan bersekolah lagi di tempat kejadian karena takut menjadi korban.

Kepada Tim Advokasi dan Rehabilitasi Sosial Anak Kota Sidimpuan salah seorang korban berinisial GH (8) dengan polos mengaku pernah menjadi korban guru RBDT. Selepas melampiaskan nafsu bejatnya itu korban selalu memberi uang tutup mulut Rp. 2.000.

Sugianto (55) orang tua korban mengaku sakit hati, mara dan emosi atas perlakuan oknum guru RBDT itu. Dirinya mendapat kabar kekerasan seksual itu setelah diberitahukan istrinya. Bahkan bukan hanya anaknya saja yang menjadi korban kekerasan seksual tetapi juga cucunya.

Lebih lanjut Sugianto menyampaikan kemarahannya, "bukannya pelaku menjadi guru suri tauladan tapi justru menjadi monster".

Kemarahan yang sama juga disampaikan orang tua siswa yang lainnya Yanto (35). Bahkan menurut pengakuan putranya, oknum guru tersebut selalu mengerjai putranya dengan memberikan imbalan Rp2.000.

Berulangnya kejahatan seksual ini adalah merupakan kelalaian Pemerintah Kota Padang Sidimpuan dan Dinas Pendidikan Kota Sidimpuan.

Mengapa residivis yang pernah dihukum karena kejahatan serupa bisa kembali mengajar di sekolah tersebut, tegas Yuwianita Raflesia salah seirang tim Advokasi anak dengan nada kecewa atas kasus ini.

Untuk meminta pertanggungjawaban RBDT, Sugianto, Yanto bersama 6 orang tua siswa lainnya sudah membuat laporan resmi ke Mapolres Sidimpuan. Dan yang mengagetkan dari pengakuan tersangka RBDT telah melakukan kekerasan seksual terhadap 15 orang anak, namun baru 8 orang tua yang membuat laporan resmi, kata Yanto.

Informasi yang dihimpun Tim Advokasi dan Rehabilitasi Sosial Anak Kota Sidimpuan bahwa RBDT sudah pernah dipidana dalam kasus yang sama yang dilakukan di salah satu sekolah SDN masih berlokasi di Kota Padang Sidimpuan dan telah menjalani hukuman selam 6 (enam) tahun penjara.

Namun yang menjadi pertanyaan warga mengapa oknum residivis bisa kembali mengajar di SD ini. Jelas ini merupakan kelalaian dan pembiaran pemerintah khususnya Dinas Pendidikan. Mengapa bisa narapidana kembali mengajar di sekolah SD Dinas Pendidikan harus bertanggung jawab tegas warga.

Kasat Reskrim Polres Kota Padang Sidempuan AKP Bambang Riyanto menyampaikan kepada sejumlah media di Sidimpuan membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan kasus itu.

Laporan orangtua korban sedang kami dalami. "Sabar ya, tunggu informasi selanjutnya", demikian Bambang meyakinkan.(rel)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini