Oknum Anggota DPRD Medan Halangi Pemakaman Jasad PDP Covid-19 Sesuai SOP

Sebarkan:
HALANGI: Oknum anggota dewan yang menghalangi polisi meminta pemakaman jasad PDP Covid-19 sesuai SOP.

MEDAN-Seorang oknum anggota DPRD Medan berinisial ES menghalang-halangi Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago dan anggotanya agar jasad politisi PAN berinisial SA yang meninggal di RS Madani Medan diduga terjangkit Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di Jalan Air Bersih, Medan Senin (30/3/2020) langsung dimakamkan sesuai standar operasional prosedur (SOP). 

Aksi anggota dewan tersebut menjadi viral di media sosial (medsos) Facebook dan group-group WhatsApp.

Pantauan wartawan dalam vidio yang beredar di group WhatsApp, Kapolsek Kompol Faidir dan anggotanya terlihat mendatangi rumah almarhum SA untuk menghimbau agar jasad segera dimakamkan.

Sebab dalam peraturan pemerintah terkait jasad yang terinfeksi virus Corona dilarang dibawa ke rumah duka dan disholatkan. Sebab virus akan menyebar dan menjangkiti semua masyarakat di sana.

Namun anggota legislatif itu malah terlibat cekcok dengan polisi yang menyampaikan imbauan pemerintah. ES malah mengancam akan menuntut polisi tersebut. Ia juga berteriak bahwa dirinya anggota dewan yang telah dijamin negara.

“Cara abang itu salah, nanti abang kutuntut,” kata ES sambil menunjuk anggota kepolisian yang dikutip dari rekaman video itu.

Saking beraninya, ES juga mengancam virus Corona untuk ditelannya. "Mana corona itu, mana biar kutelan sekarang," sebutnya.

Kompol Faidir yang dikonfirmasi mengatakan keributan ini terjadi karena pihak kepolisian ingin jenazah SA, PDP corona yang meninggal di RS Madani Medan pada Senin pagi langsung dimakamkan sesuai SOP penanganan pasien virus.
"Pak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Edizzon Isir nelfon saya guna meminta orang (warga-red) di sana jangan keluar gang, karena akan ada penyemprotan disinfektan," sebut Faidir. 

Tambah Faidir, pihaknya juga mengimbau agar jenazah SA langsung dimakamkan sesuai SOP peraturan pemerintah terkait jasad yang terinfeksi virus Corona dilarang dibawa ke rumah duka dan disholatkan. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini