Nunggu Pembeli Sabu, Indra Diamankan Polres Tanjung Balai

Sebarkan:
TANJUNGBALAI - Seorang pria yang sedang menunggu pembeli, ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjung Balai, di Jalan Malaka, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Rabu (25/3/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dari pelaku Indra Maulana Gultom (28), warga Jalan Malaka, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika sabu dengan berat kotor 0,70 gram dan uang tunai sebesar Rp.200.000.

Hal ini disampaikan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Narkoba AKP Putra Jani Purba SH, Kamis (26/3/2020) diruang kerjanya.

Dikatakannya, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Malaka sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Atas laporan masyarakat tersebut, Kanit I Satres Narkoba Ipda Lisbet Simatupang, beserta anggota lainnya melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi TKP dan melihat 1 orang pria sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang berdiri di pinggir jalan menunggu pembeli narkotika jenis sabu.

Namun, kata AKP Putra Jani, petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan penangkapan.

"Saat itulah tersangka ada membuang 1 bungkus plastik klip transparan ke tanah dengan menggunakan tangan sebelah kanannya. Kita melakukan pengecekan apa yang dibuang tadi, alhasil petugas menemukan 1 bungkus plastik klip transparan tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu," ungkapnya.

Saat diinterogasi, tersangka menjelaskan bahwa barang bukti yang telah diamankan adalah benar miliknya.

"Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini