Mulai 2 April 2020, Pemerintah Larang Warga Asing Masuk ke Indonesia

Sebarkan:
Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) RI secara resmi mengumumkan bahwa Pemerintah melarang semua warga asing masuk ke Negara Indonesia.

Larangan juga berlaku bagi penerbangan dari luar Indonesia yang hendak transit.

Kebijakan baru itu disampaikan oleh Plt Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Jhoni Ginting melalui konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2020) malam.

Menurut Jhoni, semua warga asing dilarang masuk mulai 2 April 2020 pukul 00.00 WIB dan akan berakhir setelah instansi yang berwenang menyatakan pandemi Virus Corona (Covid-19) dapat terkendali dan dinyatakan aman bagi masyarakat.

"Kebijakan ini akan berakhir setelah instansi berwenang menyatakan pandemi Covid-19 dapat terkendali dan aman bagi masyarakat," ujarnya.

Larangan itu, lanjut Jhoni, merupakan salah satu poin yang terdapat didalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 11 tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing masuk wilayah RI.

"Hal ini guna sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia," ungkapnya.

Dikatakan Jhoni, kebijakan itu guna menindaklanjuti instruksi dari Presiden Joko Widodo yang tidak ingin ada virus Sars-CoV-2 yang diimpor dari luar Indonesia. Sementara, pemerintah masih berjuang untuk menangani pasien Covid-19 yang terus bertambah.

"Kendati begitu, pemerintah memberikan pengecualian bagi warga asing yang memiliki dokumen tertentu dan kemampuan khusus," imbuhnya.

Ada 6 kategori warga asing yang tidak dilarang masuk teritori Indonesia, diantaranya, Orang asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas.

Lalu, Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat dan Orang Asing yang akan bekerja pada proyek-proyek Strategis Nasional.

"Kendati begitu mereka harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia sebelum masuk ke tanah air," ucap Jhoni.

Persyaratan yang dimaksud yakni mereka membawa surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan negara asal, bersedia berada di luar Indonesia selama 14 hari dan membuat pernyataan mau dikarantina selama 14 hari ketika sudah berada di Indonesia. (Ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini