Miliki Sabu, Sopir Ditangkap

Sebarkan:
Tersangka (tengah) diapit petugas. 

TANJUNG BALAI-Petugas Sat Narkoba Polresta Tanjungbalai ringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Amin Sinaga alias Aseng (43) warga Jalan Harkat, Kel.Sei Merbau Kec.Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Tersangka yang berprofesi sebagai sopir tersebut disergap dari Jalan SMP 11, Lingkungan I, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Selasa (10/3/20) malam.

"Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip kecil transparan berisi sabu seberat 0,28 gram dan tunai sebesar Rp.15.000," ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangannya, Rabu (11/3/2020).

Tambah Putu, penangkapan tersangka bermula dari laporan warga bahwa tersangka sering jual sabu di seputaran Jalan SMP 11 Link.II Kel.Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. Dari pengaduan warga itu lanjut Kapolres, petugas ke lokasi.

"Begitu melihat kedatangan petugas tersangka membuang dua bungkus plastik dan setelah dicek ternyata isinya sabu-sabu," terangnya. 

Tersangka kini sudah ditahan untuk proses lebih lanjut. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini