Masyarakat Petani Padang Halaban Harap Keadilan, Mohon Batalkan Eksekusi Lahan

Sebarkan:


LABURA | Sengketa lahan antara PT Smart Tbk dengan masyarakat Petani yang bergabung dalam Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPHS) Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) belum berakhir hingga saat ini.

Lahan seluas 84,7 Ha yang diduduki oleh masyarakat sejak tahun 2009 terus diperjuangkan oleh masyarakat.

Masyarakat petani mohon keadilan agar eksekusi lahan dibatalakan. Melalui DPP PROJAMIN, pada 18 Februari 2020 lalu telah mengirim surat terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo.

Masyarakat tidak sendirian, dukungan berbagai pihak pun berdatangan, diantaranya Lembaga Swadaya Masyarakat menjadi bagian tak terpisahkan dari masyarakat dalam berjuang.

Saat ini, keputusan Mahkamah Agung dimenangkan oleh PT. Smart Tbk. Hingga kabar beredar bahwa team sudah melakukan simulasi eksekusi.

"Harapannya, jika pun mereka dieksekusi karena kalah melalui MA, setidaknya kita bisa melakukan sesuatu. Paling tidak, mereka mendapatkan kompensasi atau realokasi ke suatu tempat untuk melanjutkan hidup." ungkap Arnata Pratama Pasaribu, Kamis (19/3/2020) sore.

"Saat ini, dukungan kita dan media sangat dibutuhkan agar nasib mereka bisa jadi perhatian bersama, demi kemanusiaan." tambah Armata Pratama. (Indra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini