Masyarakat Desak Polisi Periksa Oknum Kades di Kecamatan NA IX-X dan Pemasok Kayu Ilegal

Sebarkan:
Ilustrasi
LABURA - Terkait dikeluarkannya dokumen maupun surat jalan untuk kayu diduga ilegal (Ilegal Logging) oleh oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) untuk pembangunan proyek perumahan perkebunan sawit di Desa Belungkut, Kecamatan Marbau, semakin meruncing.

Berbagai pihak menyesalkan sikap oknum Kades yang terlalu berani membuat dokumen itu, serta meminta pihak kepolisian untuk memeriksa Kades serta pemasok kayu diduga ilegal.

"Periksa, oknum Kades di Kecamatan NA IX-X, begitu juga si pemasok kayunya, karena ulah mereka hingga kayu sampai ke rekanan," tegas Zulpan, salah seorang masyarakat NA IX-X, Selasa (31/3/2020) siang.

Zulpan menilai, Kades dan pemasok Kayu ada kerjasama untuk meyakinkan pihak rekanan dan perusahaan, seakan kayu tersebut memiliki dokumen.

Informasi yang dihimpun wartawan, ribuan batang kayu diduga Ilegal tersebut didapat dari seseorang bernama Iwan, warga Simonis, Kecamatan Aek Natas.

Karena kayu tidak ada dokumen, si pemasok kayu dan Kepala Desa bekerjasama untuk mengeluarkan dokumen, seolah kayu tersebut dari lahan masyarakat.

Iwan saat dikofirmasi mengakui telah menjual kayu itu kepada rekanan, untuk pembangunan perumahan perusahaan swasta di Desa Belungkut, Kecamatan Marbau.

Ia mengaku dirinya tidak sendiri, namun dibantu oknum Kepala Desa di Kecamatan NA IX-X berinisial EP.

"EP semua yang atur, untuk keperluan di lapangan, berupa dana telah diserahkan sama EP, " sebut Iwan.

Sementara, EP belum bisa dimintai keterangannya, saat dicek keberadaannya di kantornya, ia tidak berada di tempat.

Terpisah, salah seorang rekanan Dodi mengakui telah membeli kayu ilegal tersebut. Ia tidak mengetahui tentang keabsahan kayu itu.

"Saat kita tanya tanya gimana status kayu, si Iwan menyebutkan semua aman," terang Dodi kepada wartawan di Pulo Bargot.

Namun, katanya, setelah muncul masalah si pemasok kayu tidak bertanggung jawab.

"Saat ada periksaan di Mapolres Labuhanbatu, Iwan buang badan, dan hanya mengakui jual kayu 600 batang kepada saya," jelas Dodi.

"Anehnya lagi, saat ada pemeriksaan kedua, nama Iwan tidak ada lagi dalam pemeriksakan," tambah Dodi.

Seperti diberitakan sebelumnya, dokumen dikeluarkan diduga untuk membawa kayu, yang diminta rekanaan (pemborong) untuk meyakinkan pihak perusahaan, seolah-olah kayu tersebut memiliki dokumen.

Sementara, Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp selulernya meminta agar berkordinasi sama Kasat Reskrim. (Indra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini