Mantan Anggota DPRD Ini Dilaporkan Dalam Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sebarkan:
GOMO | Seorang anak di Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), menjadi korban pencabulan selama bertahun-tahun.

Korban MW (13) yang duduk di bangku kelas VIII SMPN 2 Gomo dilecehkan hingga diperkosa pelaku yang tak lain adalah tetangganya sendiri saat orang tuanya tidak berada di rumah.

Menurut saudara korban yang tak ingin disebut namanya, korban kerap mengalami pelecehan seksual oleh pelaku sejak masih kelas VI Sekolah Dasar (SD).

"Pelaku datang ke rumah korban saat orang tua korban tidak ada di rumah. Pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp 2.000 dengan alasan uang jajan. Lalu dua hari kemudian pelaku mendatangi rumah korban lagi dengan tujuan meminta pisang, lantas pelaku memberikan lagi uang kepada korban sebesar Rp 5.000 sambil memeluk dan meremas buah dada korban," ujar.

Tiga hari berselang, sambungnya, pelaku kembali mendatangi rumah korban sambil membawa ayam betina. Dengan dalih mengawinkan ayamnya dengan ayam jantan milik orang tua korban, pelaku kembali menjalankan aksi bejatnya.

"Pelaku pergi meninggalkan uang kepada korban sebesar Rp 5.000," ungkapnya, Senin (23/3).

Beberapa hari kemudian orang tua korban yang belum mengetahui persoalan ini menyuruh korban meminta daun sirih ke rumah pelaku.

"Sesampainya di rumah pelaku, korban mengetok pintu dan yang ada di rumah pelaku pada saat itu hanya pelaku dan seorang nenek buta di kamar Mengetahui korban datang, pelaku kemudian mengajaknya ke dapur dan memberikan uang Rp 10.000. Kemudian ia menarik tangan korban ke kamar mandi dan memperkosa korban," jelasnya.

Setelah selesai meluapkan birahinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian yang baru dialaminya kepada siapa pun.

Pelaku yang merupakan mantan anggota DPRD Nias Selatan ini pun mengiming-imingi akan memberi uang yang lebih besar jika korban tutup mulut atas kejadian tersebut.

"Pelaku bilang ke korban, 'Jangan sampai kamu ceritakan ke orang lain atau kepada orang tuamu ya. Apabila kamu cerita, maka saya akan membunuh mu, dan apa bila tidak ada kamu ceritakan ke orang lain, maka saya akan memberikan uang jajan Rp 50.000'," ungkapnya.

Kemudian saat Pemilihan Kepala Desa Lawa Lawaluo Gomo, Jumat (8/11/2019), pelaku kembali mendatangi rumah korban.

Sekitar pukul 16.00 WIB orang tua korban pergi tempat pemungutan suara (TPS) untuk menyaksikan proses penghitungan suara.

Sementara pelaku yang juga hendak pergi ke TPS, sempat melirik korban saat melintas di depan rumahnya. Namun sesampainya di TPS, proses penghitungan suara belum dimulai. Alhasil pelaku kembali ke rumah korban.

Kemudian pelaku memberi kode kepada korban yang sedang duduk di teras agar ke belakang rumahnya. Pelaku yang sudah menunggu, lantas kembali memperkosa korban. Sesudah melakukan aksinya, pelaku pergi dan meninggalkan uang kepada korban sebesar Rp 10.000.

Orang tua korban yang curiga dengan tingkah laku anaknya, akhirnya menanyakan kejadian apa yang menimpanya. Korban pun mengungkapkan peristiwa tragis yang selama ini dialaminya.

Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban lantas melaporkan kasus ini ke Polres Nias Selatan dengan bukti lapor nomor: STTLP/20/II/2020/SPKT'B'/SU/RES-NISEL bulan Februari lalu.

Korban dan sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya di Unit PPA Satreskrim Polres Nias Selatan.

"Kami berharap pelaku segera ditangkap. Sebab selama ini pelaku terus berkeliaran bebas, itu semakin membuat hati kami terluka. Semoga Kapolres Nias Selatan dan Bapak Kapolda Sumut menaruh perhatian atas kasus yang menimpa kemanakan kami ini," tukasnya.(rel)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini