Maling Kos-kosan Ditembak Polsek Percut Sei Tuan

Sebarkan:
Tersangka (duduk) yang ditembak. 

MEDAN-Tim Reskrim Polsek Percut Sei Tuan amankan tersangka spesialis pencurian kos-kosan di Jl. Letda Sujono Desa Medan Estate Kec.Percut Sei Tuan pada Kamis (5/3/2020) sekira pukul 19.00 WIB.

Tersangka Muhammad Fahri alias Mamek ,20, warga Jl. Kolam Desa Medan Estate Kec. Percut Sei Tuan terpaksa ditembak karena mencoba kabur dan melawan petugas. 

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo mengatakan pencurian itu terjadi saat korban Muhammad Anggi Nasution ,21, warga Jl. Roso Gg. Roso kec. Deli Tua pada Minggu (17/2/2020) sekira pukul 12.30 wib dan rekannya Rahmad Syukur Harahap bermalam di kantor Sekretariat HMI di Jalan Kolam kantor Sekretariat HMI UMA Desa Medan Estate Kec. Percut Sei Tuan.

Sewaktu Rahmad terbangun dan hendak membeli indomie, korban mengambil dompetnya yang disimpan di kantong celana yang tergantung di dinding kamar. 

Ternyata dompetnya sudah tidak ada, lalu menceritakan kejadian tersebut kepada Muhammad Anggi. Keduanya lalu mencari di sekitar ruangan, namun hasilnya nihil.

Akibat kejadian tersebut, korban Muhammad Anggi kehilangan satu laptop ASUS X550 VX, dompet berisi SIM C, ATM, Bank BPTN,KTP,KTM, Buku,STNK asli sepeda motor Honda Vario dan kartu donor darah.

Sedangkan korban Rahmad mengalami kehilangan STNK sepeda motor Honda Beat, ATM BRI, ATM BNI, jam tangan, KTP, KTM dan uang tunai sebesar Rp.400 ribu. 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 14 juta.

Korban Muhammad Anggi lalu membuat laporan pengaduan ke Polsek Percut Sei Tuan dengan Nopol : LP / 396/K/ II / 2020 / SPKT PERCUT. Senin, 17 Febuari 2020. 

Mendapat pengaduan, tim Reskrim Polsek Percut Sei Tuan melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas tersangka.

Pada Kamis (5/2/2020) sekira pukul 19.00 wib, petugas mendapat informasi bahwa tersangka berada di Jalan Letda Sujono Medan.

Selanjutnya tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Luis Beltran SIK, dan Panit Reskrim Ipda Toto Hartono SH menuju TKP.

Tak lama kemudian tersangka M Fahri berhasil ditangkap. Saat diinterogasi, tersangka mengakui semua perbuatanya dan hasil curian dijual bersama Bobo (DPO) di Desa Kolam seharga Rp.1 juta. 

Namun saat mencari tersangka lain, tersangka melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Takut buruannya lepas, petugas memberikan tindak tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki tersangka.

Tersangka kemudian diboyong ke RS Bhayangkara untuk mendapat pertolongan medis. Usai mendapat perobatan, tersangka lalu dibawa ke komando.

Dari tangan tersangka disita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Smash No.Pol BK 2346 KN, satu buah jam tangan, satu buah dompet, dua buah Hp Nokia, satu buah celana jeans dan satu buah baju warna hitam dan Flesdist rekaman CCTV.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Polsek Percut Sei Tuan untuk proses lebih lanjut," ujar Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini