Maling HP Didor, Penadah Ditangkap

Sebarkan:
Tersangka maling yang didor (kanan).

MEDAN-Tekab unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan amankan dua pencuri dan penadah handphone dari Jl. Perhubungan Lahan Ex PTPN II Kebun Sampali, tanah garapan pada Senin (17/3/2020) sekira pukul 23.30 Wib.

Kedua tersangka yakni Syahroni Roni alias Roni,37, warga Jl. HM. Sariman, Dusun I Kamboja, Desa Lau Dendang, Kec.Percut Sei Tuan dan Febrianto Sinaga ,33, warga Jl. Selawah Pasar X Desa Bandar Klipah Kec. Percut Sei Tuan diamankan atas laporan pengaduan Yudha, 25, warga Jl. HM. Sariman Desa Lau Dendang Kec. Percut Sei Tuan dengan No : LP / 164 /K/ I / 2020 / SPKT Percut tanggal 21 Januari 2020.

Dalam laporannya, pada Selasa (21/1/2020) sekira pukul 03.00 Wib, telah terjadi pencurian di rumahnya, Jln Mesjid Dusun I Desa Lau Dendang Kec. Percut Sei Tuan.
Pelaku berhasil masuk ke rumahnya usai mencongkel jendela dan berhasil menggasak satu 1 HP merk Samsung dan 1 HP merk Xiaomi.

"Usai menerima laporan pengaduan, kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku," ujar Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo kepada wartawan, Selasa (17/3/2020). 

Namun pelaku keburu melarikan diri. Namun pada Senin (17/3/2020) sekira pukul 23.30 wib, Tekab Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku Roni sedang berada di tanah garapan ex PTPN II Sampali. 

Tim di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Luis Beltran SIK, dan Panit II Reskrim Ipda Toto Hartono SH, menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan hasil curiannya dijual ke Febri di daerah Tembung. Petugas lalu mengamankan Febri.

Namun saat petugas melakukan pengembangan, tersangka melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Petugas lalu memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka. 

Setelah dilumpuhkan, tersangka diboyong ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat pertolongan medis. Barang bukti yang disita petugas berupa Honda CS One BK 5124 OH, HP merk Nokia, kalung, cincin, jam tangan dan dompet warna hitam. 

“Kedua tersangksa berikut barang bukti kemudian diboyong ke Polsek Percut Sei Tuan untuk proses lebih lanjut,” terang Kapolsek. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini