LSM LPPAS - RI Labura Siap Dampingi BPD Terang Bulan Mengungkap Kecurangan

Sebarkan:


Labura - DPC LSM LPPAS - RI (Lembaga Pemantau Pembangunan & Asseet  RI ) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura ) akan mendampingi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, untuk mengungkap dugaan kecurangan dalam hal pengangkatan perangkat Desa Terang bulan.

"Akan kita dampingi mereka (BPD-red) untuk mengungkap dugaan kecurangan atas pengangkatan/ pelantikan perangkat Desa yang baru di Desa Terang Bulan," tegas Ketua DPC LSM LPPAS- RI Labura Erwin Sipahutar kepada wartawan di sekretariatnya, Jumat (6/3/2020) sore.

Dikatakannya, walaupun mereka kecewa kepada oknum-oknum tertentu, namun kita disini tidak tinggal diam, karena kebenaran ada di pihak BPD, ujar Erwin.

Menurutnya, mekanisme atau prosedur proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Terang Bulan diduga tidak sesuai UU tentang Desa.

"Dampak dari ketidak sesuaian tersebutlah menimbulkan konflik dan keresahan di sana", jelas Ketua LSM LPPAS- RI tersebut.

"Bila perlu kita tempuh jalur hukum, karena kita menilai proses pengangkatan perangkat Desa diduga terindikasi cacat hukum, diantaranya tidak melibatkan BPD setempat", ujarnya.

Anggota BPD Terang Bulan Purba Pasaribu menyebutkan, dasar hukum pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa diatur dalam UU no 6 tahun 2014, PP NO 43 Tahun 2014 tentang peraturan pemerintah desa, PP no 47 tahun 2015 dan Permendagri no 83 tahun 2015.

"Memang kades punya wewenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa dengan alasan dan mekanisme yang tepat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku," jelas Purba Pasaribu.

Sebelumnya, BPD Terang Bulan telah membuat laporan keberatan ke Bupati Labura melalui Dinas PMD dan tembusan ke DPRD Labura tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.

Dalam laporannya menyebutkan, pemberhentihan perangkat desa yang lama dilakukan secara sepihak tanpa musyawarah,  perangkat desa yang usia lebih 60 tahun lebih masih dilantik menjadi perangkat desa padahal peraturan jelas melarang, calon perangkat desa tidak mendaftar di panitia dilantik menjadi perangkat desa.

Selain itu, tidak hadir di pelantikan juga disyahkan menjadi perangkat desa sementara yang bersangkutan ada di luar pulau Sumatera, dan  tidak memiliki ijazah SMA juga turut dilantik. (Indra).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini