Lockdown Dinilai Solusi Tepat Provinsi Aceh untuk Cegah Covid-19

Sebarkan:
ACEH - Melihat perkembangan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Aceh saat ini semakin meresahkan, mulai dari meningkatnya ODP (Orang Dalam Pantauan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan) di beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.

Ditambah lagi angka yang positif terjangkit Covid-19 semakin meningkat, dikhawatirkan virus ini semakin merambah dan meluas di Aceh.

Tidak hanya meningkatnya PDP di Aceh, namun korban sudah mulai berjatuhan bahkan meninggal dunia.

Dengan kondisi seperti ini, pemerintah harus segera mengambil sikap tegas, tidak cukup dengan menetapkan status darurat saja. Kalau tidak mau tanah Serambi Mekkah ini dipenuhi dengan mayat-mayat seperti kejadian Tsunami yang lalu.

Bukan bermaksud melawan takdir, naas juga perlu dicegah serta diwaspadai, karena kita dapat melihat pengalaman di beberapa negara yang sudah banyak menelan korban, akibat penyebaran Covid-19 ini.

Dalam hal ini, Ketua Gerakan Rakyat Aceh Membangun (GRAM) Muhammad Azhar, mendesak Pemerintah Aceh untuk segera melakukan Lockdown dengan mengikuti koridor yang berlaku dan tanpa mengabaikan hak Rakyat Aceh.

"Kami LSM-GRAM meminta dan mendesak Pemerintah Aceh untuk segera melakukan Lockdown, jika Aceh tidak mau seperti Cina, Italia, Iran dan lainnya," ujar Muhammad Azhar, Sabtu (28/3/2020) saat diwawancara lewat seluler.

Azhar juga meminta kepada Pemerintah Aceh untuk tidak mengabaikan hak-hak rakyat, sesuai yang tertuang dalam kontitusi negara ini.

"Pemerintah jangan mengabaikan hak-hak rakyat dalam penanganan wabah penyakit menular ini, sebagaimana telah diatur dalam UUD Republik Indonesia nomor 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular," ungkapnya.

Menurut Azhar, dalam UUD Nomor 4 tahun 1984 sudah merincikan semuanya, jadi pemerintah cukup menjalankan saja, dan Pemerintah jangan mengabaikan hak-hak rakyat selama masa Lockdown, antara lain memenuhi perihal kebutuhan pangan, kesehatan serta kebutuhan pokok lainnya, seperti listrik, PDAM dan kebutuhan dan sebagainya, selama dalam masa isolasi.

"Jika hal ini diabaikan, berarti Pemerintah telah melanggar Undang-Undang," tutup Alumni Sekolah Demokrasi itu. (Alman)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini