Lagi..! Pengedar Sabu-sabu Ditangkap Polisi di Langkat

Sebarkan:
LANGKAT - Aditya alias Adit (22) warga Perumahan Asabri, Desa Air hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, ditangkap petugas Polsek Gebang saat membawa narkotika jenis sabu-sabu, ketika melintas dari arah Tanjung Pura menuju Gebang, di jembatan Dusun VIII, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sabtu (28/3/2020) malam.

Penangkapan tersangka saat Tim Opsnal Polsek Gebang yakni Pompi Sitorus, Afifuddin, Roni Hamdani dan A Franudika yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting melaksanakan tugas mobile sistem di jalinsum seputaran Desa Air hitam.

Melihat tersangka melaju kencang mengendarai sepeda motor Scoopy dengan nomor polisi BK 4467 RAI dari arah Tanjung Pura menuju Gebang, petugas langsung mengejar tersangka dan memepet sepeda motor yang dikendarai tersangka tepatnya di Jalinsum Dusun VIII, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Tersangka yang dipepet mobil petugas tidak berkutik dan tidak sedikit pun melakukan perlawanan. Dari hasil penggeledahan tubuh tersangka, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu seberat 0,14 gram, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BK 4467 RAI warna silver, serta 1 buah timbangan elektrik.

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, tersangka mengaku bahwa benda haram dan beberapa barang bukti lainnya adalah miliknya, dan mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu dagangannya tersebut dia dapat dari seseorang warga Tanjung Pura.

Selanjutnya, petugas menggelandang tersangka berikut seluruh barang bukti ke Mapolsek Gebang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

'Tersangka ini sudah lama menjadi target penangkapan dan kini sudah ditahan," ujar Kapolsek Gebang AKP R Sinaga. (Lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini