Lagi..! Pemko Pematangsiantar Diduga Kangkangi LHP BPK Sumut

Sebarkan:
PEMATANGSIANTAR - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, yakni LHP atas Sistem Pengendalian Intern (Buku II), Nomor: 37.B/LHP/XVIII.MDN/03/2019, tanggal 30 Maret 2019 diduga telah dikangkangi alias tidak diindahkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.

Pasalnya, Pemko Pematangsiantar sudah melakukan perbuatan melanggar hukum yakni Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) Undang- undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dengan Tidak menggunakan Perda APBD sebagai dasar bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah, serta ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN/APBD) jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.

Selain Undang-undang tersebut, Pemko Pematangsiantar, menurut BPK Sumatera Utara, juga melanggar Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran daerah, baik dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa dianggarkan dalam APBD.

Sebagaimana diuraikan dalam LHP BPK tersebut, bahwa Pemko Pematangsiantar menganggarkan APBD TA 2018 dengan Perda Nomor 7 Tahun 2017, tanggal 22 Desembwr 2017, sedangkan penjabaran APBD melalui Peraturan Walikota (Perwal) No.33 Tahun 2017 tanggal 22 Desember 2017, selanjutnya Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah (PPKD) mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) OPD/Satker TA 2018 pada tanggal 27 Desember 2017.

Berdasarkan hasil pemeriksaan LK Pematangsiantar Tahun 2018, diketahui terdapat realisasi belanja melebihi pagu yang ditetapkan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2017 sebesar Rp.46.174.794.482,31, dengan rincian belanja modal sebesar Rp.45 815.751.120,63 yang setelah memperhitungkan realisasi belanja tanah terjadi pelampauan anggaran sebesar Rp.45.660.954.187,08.

Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp.359.043.361,69 sebagai rinciannya adalah : Belanja Peralatan dan Mesin kelebihan sebesar Rp.932.469.867,00, Belanja Gedung dan Bangunan kelebihan sebesar Rp.639.789.944,16, Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan (JIJ) kelebihan sebesar Rp.40.1107.121.911,46, Belanja Asset Tetap lainnya sebesar Rp.4.136.369.398,00, Belanja Tanah kelebihan sebesar Rp.154.769.933,54 dan BTT kelebihan sebesar Rp.359.043.361,69.

Total keseluruhan kelebihan Anggaran sebesar Rp.46.174.794.482,31.

Hasil pemeriksaan selanjutnya atas realisasi anggaran, diketahui bahwa realisasi belanja tersebut, diantaranya untuk pembayaran utang jangka pendek lainnya Tahun 2017 sebesar Rp.58.044.978.946,77 yang terdiri atas utang belanja modal sebesar Rp.56.125.408.946,77 dan Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp.1.919.570.000,00.

Permasalahan tersebut, menurut BPK Sumatera Utara, mengakibatkan Pengeluaran tidak Sah sebesar Rp.46.174.794.482,31 atas pelampauan anggaran dan Realisasi Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp.1.919.579.000,00 untuk pembayaran utang tidak sesui dengan peruntukannya.

Dari hasil penjelasan didalam LHP BPK Perwakilan Sumatera Utara (LHP Buku II) ditemukan ada uang negara digunakan Pemko Pematang Siantar yang tidak Sah peruntukannya sebesar Rp.46.174.794.482,31 serta BTT sebesar Rp.1.919.579.000,00 dengan Total keseluruhan uang negara yang raib sebesar Rp.48.094.364.482,3.

Temuan ini harus segera diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dengan berkordinasi kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Namun jika APH dan APIP nya juga ikut dalam dugaan Korupsi, maka sudah dapat dipastikan makin panjang deretan uang negara yang tidak terselamatkan. (Tim)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini