Korban Hoax Virus Corona Desak Kadinkes Kota Padangsidimpuan Minta Maaf

Sebarkan:
PADANGSIDIMPUAN - Zainap (37), warga Kota Padangsidimpuan yang divonis bebas dari virus corona mendatangi kantor Yayasan Burangir Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak.

Pasalnya, ja ingin melaporkan ketidaknyamanan dan keberatan dirinya yang disebut-sebut terjangkit suspect corona sampai viral di media sosial (medsos).

Hal ini ia laporkan terkait beredarnya video rekaman yang menyebutkan nama dan alamat dirinya dikatakan sebagai terduga penderita virus corona dan masih beredar di medsos.

Pada Senin 9 Maret 2020, ia mendatangi kantor Yayasan Burangir sekaligus meminta bantuan dan melaporkan kejadian yang ia alami tersebut.

Aktivis dan Ketua Yayasan Burangir Timbul Simanungkalit saat ditemui dikantornya kepada Metro-online.co membenarkan bahwa benar Zainap datang meminta bantuan dalam menindaklanjuti keberatannya terhadap kejadian yang dialaminya.

Dalam laporannya, Zainap melaporkan bahwa video rekaman pernyataan Plt Kadis Kesehatan Kota Padangsidimpuan Sopian Subri Lubis yang menyebutkan identitas dirinya masih beredar di media sosial.

"Benar, Zainap datang meminta bantuan ke kita, ia keberatan karena sampai saat ini masih ada akun media sosial yang belum menghapus video itu, terkait pernyataan Plt Kadis kesehatan tersebut," ucap Timbul, Selasa, (10/3/2020).

Tidak itu saja, Zainab juga menyebutkan bahwa pihak keluarga, saudara dan sejumlah rekan dari Zainap mendukung Zainap dalam hal pelaporan ini. Hal ini ia katakan demi mengangkat nama baik Zainap kembali.

"Ada beberapa penyebab menyebarnya isu suspect Corona di Kota Padangsidimpuan, diantaranya adanya surat rujukan dari salah seorang dokter ke RSUD Padangsidimpuan yang diekspos di medsos dan adanya wawancara oknum Plt Kadis Kesehatan yang menyebutkan identitas adalah salah seorang warga Sidimpuan yang diduga terjangkit virus corona," ungkapnya.

Timbul juga mengatakan bahwa Plt Kadis Kesehatan kota Padangsidimpuan Sopian Subri Lubis tidak mengetahui atau memahami kode etik kedokteran, ditambah lagi media cetak yang begitu cepat menshare hasil wawancara tersebut ke media sosial.

"Sedangkan Presiden saja saat mengumumkan WNI yang positif corona, ia tidak menyebutkan identitasnya siapa, karena beliau paham kode etik. Sedangkan dokter yang tahu kode etik saja dilarang menyebutkannya, apalagi orang lain. Contohnya seperti oknum kadis ini, isunya belum jelas benar, dalam video tersebut Ia sudah berani menyebutkan siapa nama dan alamatnya," tegasnya.

Ketika Metro-online.co menanyakan apakah hal ini bisa dikatakan perbuatan melanggar hukum, Timbul menjawab kasus ini jelas dikatakan sudah salah satu melakukan perbuatan melanggar hukum dan bisa dipidanakan.

Dikatakan Timbul, bahwa saat ini Zainap sangat tertekan dan mengalami trauma, Zainap merasa bahwa dirinya telah di fitnah dan saat ini psikologinya menjadi terganggu.

Kemudian, Timbul juga menyinggung ketidaksiapan RSUD kota Padangsidimpuan dalam menghadapi virus corona ini. Timbul menyebutkan salah satu contoh kecilnya dilihat dari rusaknya rontgent rumah sakit tersebut, karena ia katakan bahwa salah satu mengetahui ciri-ciri suspect Covid itu adalah pneumonia yang dibuktikan dengan gambar rontgent paru.

"Bagaimana dikatakan salah satu RSUD itu siap dalam menghadapi susupct ini, jika alat kesehatan rontgennya saja rusak, padahal gejala suspect Covid itu adalah pneumonia yang bisa dibuktikan dengan gambar rontgen paru. Kalau menurut saya rontgen RSUD itu tidak rusak, hanya saja izinnya tidak diurus," jelasnya.

Lanjut terkait laporan tersebut, Zainap meminta agar Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Sopian Subri Lubis meminta maaf secara resmi, atas pernyataan dalam wawancara di media sosial yang menyebabkan namanya sebagaimana diposting di salah satu akun faceboock seorang jurnalis, karena hal tersebut bertentangan dengan kode etik kedokteran Indonesia.

"Dalam pernyataan pelapor, ia meminta agar oknum Kadis Kesehatan secepatnya meminta maaf secara resmi kepadanya. Apabila yang bersangkutan atau terlapor tidak memenuhinya, maka akan dilakukan upaya ke jalur hukum," pungkasnya.(Syahrul)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini