Konsumsi Narkoba dan Gunakan Senpi Sembarangan, 2 Personil Polresta Deliserdang Dihukum

Sebarkan:
DELISERDANG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deliserdang menggelar sidang disiplin kepada dua personil anggotanya. Sidang tersebut berlangsung sejak pukul 16.30 WIB hingga selesai di Aula Tribrata Polresta Deliserdang, Kamis (12/3/2020).

Pimpinan sidang yakni Kompol Sugi Afandi selaku Kabag Ren, Pendamping pimpinan sidang Iptu Karles Sinurat, Ipda Rikki Sitanggang, Sekretaris Aiptu Joni Arianto dan penuntut Ipda Hendrico Thomas Pardede selaku Kanit Provos Sipropam.

Dalam sidang disiplin ini, 2 orang anggota kepolisian yaitu Bripka AHS dan Briptu RAM dihadirkan dan dimintai keterangan selaku terperiksa.

Bripka AHS sehari-hari berdinas sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Bangun Purba. Sedangkan Briptu RAM sendiri merupakan personil Polsek Beringin. Keduanya diketahui telah melanggar peraturan disiplin.

Untuk Bripka AHS merupakan pengguna narkoba. Hal ini diketahui saat urinenya dicek dan positif mengandung narkotika. Maka sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Bripka AHS dihukum dengan hukuman disiplin berupa Penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari serta penundaan mengikuti pendidikan selama 1 tahun.

Sedangkan, Briptu RAM terbukti telah melakukan perbuatan menunjukkan senjata api dinas tidak pada tempatnya dan melanggar pasal 3 huruf (i) dan pasal 5 huruf (a) dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003, dan dihukum dengan hukuman disiplin berupa penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari serta penundaan mengikuti pendidikan selama 6 bulan.

Hukuman kedua personel Polresta Deliserdang ini berdasarkan putusan sidang dengan Nomor: Skep/10/III/2020 tanggal 11 Maret 2020.

Kasi Propam Polresta Deliserdang Iptu Sutarjo menyebutkan, sidang disiplin terhadap 2 anggota Polresta Deliserdang ini merupakan bentuk keseriusan Polri yang tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota.

"Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri akan dilakukan sidang disiplin. Bila terbukti melanggar lagi akan dilakukan sidang kode etik Polri. Hal ini dilakukan Polresta Deliserdang demi meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota sehingga ada efek jera," ujarnya. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini