Komisi C DPRD Deliserdang Sidak Ruko Tanpa IMB di Lahan HGU PTPN II

Sebarkan:
DELISERDANG - Anggota Komisi C DPRD Deliserdang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi belasan ruko tanpa IMB yang berdiri di Lahan HGU PTPN II Desa Emplasemen Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Senin (9/3/2020).

Rombongan dipimpin Sekretaris Komisi C DPRD Deliserdang Bayu Sumantri Agung, anggota Mikail TP Purba, Antoni Napitupulu, Syahminan dan Ketua Komisi D bagian pembangunan yaitu Darwin Sembiring bersama anggota Ronalta Tarigan dan Zul Amri beserta para staf.

Komisi C DPRD Deliserdang langsung mengecek semua bangunan mulai dari depan dan belakang. Terlihat para tukang tidak menghiraukan anggota dewan yang datang dengan tetap melakukan pekerjaan.

Para anggota dewan terlihat berbicara dengan warga sekitar. Demikian juga dengan para tukang saat ini proses pembangunan tetap dilakukan dengan jumlah 15 ruko tahap pembangunan.

"Kita tidak permasalahkan lahan ini siapa punya. Yang kita permasalahkan hanya IMB nya kenapa tidak diurus, kami merencanakan akan menggelar RDP ke instansi terkait atas keanehan pembangunan ruko tanpa IMB ini," tegas Bayu Sumantri Agung.

Tak hanya belasan ruko yang tidak memiliki IMB berdiri di lokasi, namun ratusan meter bangunan tembok setinggi 3 meter juga diduga berdiri tidak memiliki IMB dan pemilik bangunan tidak tampak di lokasi, seakan menyepelekan meski anggota DPRD Deliserdang meninjau ke lokasi. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini