Komisi C DPRD Berang kepada Pengelola Bangunan Tanpa IMB, Satpol PP Siap Bongkar

Sebarkan:
DELISERDANG - Ketua Fraksi Golkar Mikail TP Purba yang juga anggota Komisi C DPRD Deliserdang berang mendengar jawaban dari pengelola bangunan tanpa IMB yang terletak di Desa Emplasemen Kualanamu, Kecamatan Beringin, Deliserdang, saat mendengar jawaban dari pemilik bangunan belasan ruko tidak ada IMB.

Ia berang karena jawaban Eka Prabudi selaku pengelola bangunan ini ikut campur dengan urusan lain.

Saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Deliserdang, Eka Prabudi protes kenapa hanya bangunan milik mereka yang dipermasalahkan.

"Terima kasih kepada yang terhormat bapak anggota DPRD dan pemerintahan Kabupaten Deliserdang, tapi kenapa bangunan kami saja yang dipermasalahkan, masih banyak bangunan yang lain," kata Eka.

Mendengar hal itu, Anggota DPRD Deliserdang Mikail TP Purba ini berang dan mengatakan bahwa hal yang lain jangan dicampuri.

"Ini sekarang bahas bangunan anda, bukan yang lain. Itu jangan kau campuri," ucap anggota dewan di sela-sela RDP.

Eka Prabudi mengatakan pihaknya memang tidak ada IMB terkendala di dinas perizinan, pengurusan ditolak saat mengurus ijin karena tidak punya dasar alas hak, namun mereka memiliki SPS (Surat Perintah Setor ) yang sudah dibayar ke PTPN II.

"Terkendala di alas hak dan gak diterima di perizinan. Pas ngurus ijin gak bisa karena persyaratan masih kurang," ujar Eka, Selasa (17/3/2020) di ruangan Komisi C DPRD Deliserdang.

Namun, ia menyebutkan pihaknya memiliki SPS "Kami memiliki SPS," ucap Eka mengulang.

Terkait pembayaran SPS dari pihak PTPN II, David Ginting selaku Kasubbag Umum Pertanahan mengatakan, menindaklanjuti menunjukkan atau bukti masalah bangunan di Beringin Emplasemen Kualanamu bahwa ada sekitar 18 hektar yang tidak diperpanjang HGU nya dan membenarkan pihaknya mengeluarkan SPS (surat perintah setor/pembayaran) dari pengelola bangunan tanpa IMB tersebut.

"Pihak masyarakat telah menerima SPS dan telah membayar ke rekening PTPN II," jelas David.

Pihak Komisi C mendengar hal itu heran, data dari BPN berbeda dengan keterangan PTPN II soal HGU.

"BPN bilang ini masih HGU, kalian PTPN bilang dilepas tidak diperpanjang, ini ada apa,?," ujar Bayu.

Sementara itu, Kades Emplasemen Kualanamu Koko Kurniawan dan Sekcam Beringin mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi.

"Tidak ada satu surat pun kami keluarkan surat untuk bangunan," kata Sekcam Beringin Iskandar.

Sementara itu, dari Satpol PP Deliserdang Petrus Barus mengaku sudah melayangkan SP 2 kepada pihak yang membangun ruko tanpa IMB.

Ia menyebutkan Kamis akan dilayangkan SP 3 dan bila tidak diindahkan juga, maka pemkab bersama tim terpadu akan merobohkan bangunan itu.

Hasil RDP Komisi C DPRD Deliserdang ini sepakat mengeluarkan rekomendasi bahwa pengerjaan bangunan itu dihentikan sementara.

"Kami merekomendasi dihentikan sementara pengerjaan bangunan tersebut. Kami harap saudara bisa melaksanakan hasil rekomendasi ini dilaksanakan dan dipatuhi semanamestinya," tutup Bayu Sumantri Agung. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini