Kedapatan Bawa Ganja, 2 Pria Ini Diamankan Polres Siantar

Sebarkan:
PEMATANGSIANTAR - Dua pria berinisial AG (24) dan BET (40) diamankan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berikut barang bukti Narkotika jenis ganja yang disita dari lokasi berbeda.

Kasubbag Polres Pematangsiantar Iptu Rusdi Ahya, Selasa (31/3/2020) menyampaikan, awalnya petugas mengamankan tersangka AG di Jalan Gunung Pusuk Buhit, Kecamatan Siantar Selatan, Senin (30/3/2020) sore.

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, dari atas tanah disamping kaki kiri AG ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik warna merah berisi satu bal Narkotika diduga jenis ganja berat 1 Kilogram, lalu dari dalam tas yang dipakai AG ditemukan 3 buah bungkusan kertas nasi berisi Narkotika diduga jenis ganja.

Kemudian, 1 bungkus kertas koran berisi Narkotika diduga jenis ganja, lalu dari kantung depan sebelah kiri celana ditemukan 1 unit Hp dan turut diamankan juga 1 unit sepeda motor Suzuki FU.

Kepada petugas, lanjut Rusdi, AG mengaku mendapatkannya dari BET di Jalan Pattimura Kecamatan Siantar Timur.

"Pengembangan langsung dilakukan petugas, sekira pukul 19.00 WIB, personil Sat Narkoba menangkap BET di dalam rumahnya, Jalan Pattimura Ujung. Setelah ditangkap dan diinterogasi, ditemukan 1 unit HP alat komunikasinya bersama AG dan barang bukti Narkotika yang disimpannya di depan rumah dalam tumpukan sekam padi," ujar Iptu Rusdi.

Dari dalam tumpukan sekam padi ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik hitam yang didalamnya ada 4 bungkus kertas koran berisi Narkotika diduga jenis ganja berat bruto 300 gram. Selanjutnya dari dalam lemari kain di dalam kamarnya ditemukan uang diduga hasil penjualan ganja sebesar Rp.600.000.

"Kedua tersangka mengakui mendapatkan ganja itu dari kota Medan. Kedua tersangka dan seluruh barang bukti digiring ke Kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan," sebut Rusdi. (John)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini