Kegiatan penandatanganan fakta integritas |
Pada kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Ikhwan Nul Hakim, SH, menjelaskan, "program ini dilakukan karena selama ini banyaknya tunggakan pembayaran perkara denda tilang, maka untuk meminimalisir tunggakan verstek tersebut maka dibuatlah program ini".
Menurutnya, nanti pihaknya perlu Koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam penyelesaian tunggakan, karena selama ini di wilayah hukum langsa semua perkara tilang dilakukan dengan sidang di Pengadilan.
Sehingga banyak pelanggar yang tidak hadir dan juga tidak membayar denda yang dijatuhkan pada mereka. Untuk itu nantinya diusahakan perkara tilang lebih banyak dengan uang yang dititipkan di BRI sehingga tidak menyulitkan untuk eksekusinya.
Tentunya ini harus ada suatu kesepakatan antara penegak hukum berapa besaran denda tilang terhadap suatu pelanggaran tertentu yang disepakati.
Dan kalau terpaksa juga dengan sidang di pengadilan supaya dicantumkan nomor HP pelanggar di Blangko tilang sehingga mudah untuk eksekusinya. Apalagi kita tahu hampir semua orang sekarang ini sudah memiliki HP. (Syaf)