Kapoldasu Minta Warga Jangan Panik

Sebarkan:
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin MSi. 

MEDAN-Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin MSi menegaskan masyarakat tidak panik menyikapi isu penjarahan yang dikhawatirkan menyusul situasi sosial di tengah penyebaran virus corona (Covid-19).

“Tidak ada itu penjarahan. Kita semua bersatu melawan Covid-19. Pemerintah juga sudah menyiapkan rencana yang dikerjakan obapak gubernur,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin usai Apel Operasi Aman Nusa II di Jalan Gatot Subroto Medan Selasa (31/3/2020).

Selain itu, Kapolda meminta media untuk menenangkan masyarakat. “Jangan panik, pemerintah sudah mengambil tindakan untuk antisipasi corona virus ini,” tambahnya. 

Irjen Pol Martuani Sormin mengimbau seluruh warga Sumatera Utara mematuhi protokol penanganan Covid-19. Aturan ini juga harus ditaati pejabat pemerintah, TNI dan Polri.

"Tidak boleh berkumpul dalam kerumunan. Jika hal itu terjadi polisi pasti akan membubarkannya," tegasnya. 

Prosesi pemakaman juga tidak dibenarkan ada pelayat.

“Kalau diimbau bubar, nggak usah melawan, pasti kami terapkan undang-undang wabah penyakit menular, UU Nomor 4 Tahun 1984, sanksi hukumannya 1 tahun (penjara), saya ulangi 1 tahun. Jadi semua apa yang dilakukan oleh aparat pemerintah ada dasar hukumnya. Yang kedua, kami juga akan menerapkan undang-undang karantina, ancaman hukumannya 1 tahun, UU Nomor 6 Tahun 2018. Yang ketiga pasal 212 sampai 216 KUHPidana. Apabila diimbau aparat, pemerintah wajib bubar,” bebernya. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini