Kadis Dan Kabid Dinsos Kota Padangsidimpuan Terancam Dilaporkan Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran Rehsos TA. 2019

Sebarkan:



Padangsidimpuan - kepala dinas (Kadis) dinas
Sosial kota Padangsidimpuan Sopian Sobri Lubis beserta Kepala Bidang (Kabid) rehabilitas sosial (Rehsos) Mega Sari Yanti Siregar terancam dilaporkan, terkait dugaan peyimpangan dan penyalahgunaan anggaran program pelayanan dan rehabilitasi kesejahteraan sosial tahun 2019.

Anggaran yang berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah) tahun 2019 ini diduga syarat korupsi dan dugaan rekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dimana pelaksanaanya diduga tidak sesuai dengan besarnya anggaran yang dikeluarkan pada pelaksanaan kegiatan.

Pada program pelayanan dan rehabilitasi kesejahteraan sosial ada 6 jenis kegiatann yang dilaksanakan dinas sosial kota Padangsidimpuan tahun 2019, pertama penanganan dan pembinaan sosial bagi anak gelandangan dan pengemis dengan jumlah anggarannya sebesar Rp.196.830.296.

Kemudian kedua bantuan sosial terhadap lanjut usia terlantar dan anak/balita terlantar dengan jumlah anggaran sebesar Rp.147.419.965, lanjut ketiga kegiatan pelatihan keterampilan bagi penyandang disabilitas dengan kumlah anggarannya sebesar Rp.129.602.213.

Terus, keempat program pembinaan panti asuhan/panti jompo dalam kegiatan operasional dan pemeliharaan sarana dan prasarana panti asuhan/panti jompo dengan jumlah anggaran sebesar Rp.219.421.000.

Kemudian kelima peningkatan kualitas pelayanan, sarana dan prasarana rehabilitas sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial dengan jumlah anggarannya sebesar Rp.123.089.494.

Dan terakhir keenam kegiatan pelatihan keterampilan bagi penyandang disabilitas dengan jumlah anggarannya sebesar Rp.129.000.000.

Pelaksanaan pada enam kegiatan tersebut diduga telah terjadi penyimpangan anggaran, mark-up pengadaan barang dan jasa dan juga kuat dugaan adanya rekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Sebelumnya metro-online.co telah melakukan wawancara langsung dengan kabid rehabilitasi sosial Mega Sari Yanti Siregar, Rabu, (24/03/2020). Kepada metro-online.co Ia mengatakan bahwa kegiatan program pelayanan dan rehabilitasi kesejahteraan sosial tersebut benar sudah dilaksanakan.

Akan tetapi, Mega selaku kabid Rehsos menjelaskan bahwa masalah penggunaan anggaran dirinya tidak banyak mengetahui berapa saja anggaran yang dibelanjakan karena sebagai kabid, Ia hanya pelaksana teknis saja, sedangkan kuasa pengguna anggaran sepnuhnya adalah kadis sosial Sopian Sobri Lubis yang kini telah menjabat sebagai kadis kesehatan kota Padangsidimpuan.

"Kalau masalah penggunaan anggarannya, lebih baguslah langsung ditanya sama pak kadis, karena beliaulah sebagai kuasa pengguna anggarannya" ucap Mega waktu itu.

Sementara untuk mempertanyakan adanya dugaan peyimpangan anggaran tersebut, kadis sosial kota Padangsidimpuan Sopian Sobri Lubis yang kini menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt), tidak mau ditemui atau memberikan keterangan, hal ini dinilai Kadis dan Kabid saling tuding dalam memberikan informasi dan keterangan.

Terkait hal ini, wakil sekretaris DPW LSM Tamperak Sumatera Utara DM .Daulay S.Sos menaggapi bahwa kuat dugaan Kadis dan kabid bekerjasama dalam melakukan penyimpangan atau korupsi anggaran.

"Kalau memang kadis dan kabid saling tuding ketika dikonfirmasi terkait penggunaan anggaran, ini sudah jelas kuat dugaan ada syarat korupsi anggaran, bukankah anggaran APBN maupun APBD itu penggunaanya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan ? " ucapanya, Kamis, (26/03/2020).

Ia juga mengatakan bahwa anggaran program pelayanan dan rehabilitasi keswjhteraan sosial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat, salahsatunya bagi gelandangan, pemengemis, terlantar dan penyandang disabilitas.

"Sesuai dengan undang - undang nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial dan peraturan menteri sosial nomor 16 tahun 2019 tentang standar rehabilitasi sosial yang dimana rehsos itu harus mengutamakan dan mementingkan kesejahteraan sosial masyarakat, kalaulah anggarannya diselewengkan ini sungguh keterlaluan" jelas DM.Daulay.

Tidak itu saja, adanya dugaan penyimpangan anggaran ini yang dirugikan adalah keuangan negara atau keuangan daerah, jika benar terjadi maka ini dikatakan adanya perbuatan melanggar hukum (PMH), maka wajib dilaporkan kepada penegak hukum untuk ditindak. Tegasnya.

"Jika dalam pelaksanaan kegiatan tersebut telah terjadi adanya kerugian keuangan negara ataupun keuangan daerah maka itu berarti telah terjadi
Rbuatan melanggar hukum, maka jika ada perbuatan melanggar hukum, jika ada perbuatan melanggar hukum berarti hukumannya adalah dipidana, maka itu wajib dilaporkan kepenegak hukum agar ditindak tegas" pungkasnya. (Syahrul)













Dikirim dari Yahoo Mail di Android
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini