Jurtul Togel di Tanjung Pura Langkat Diamankan Polisi

Sebarkan:
LANGKAT - Juru tulis (Jurtul) Toto gelap (Togel) jenis judi tebak angka diamankan Petugas Polsek Secanggang Langkat, Jumat (13/3/2020) malam di Dusun I Rambong, Desa Sungai Ular, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

Tersangka berinisial J (54), warga Jalan Amir Hamzah Gang Sentosa, Desa Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Tersangka melakukan aksi sebagai penjual togel sudah berlangsung lama. Jarak dari rumah tersangka ketempat dimana dirinya diringkus petugas sangat jauh.

Sehari-hari dirinya harus menyeberang sungai dengan menggunakan alat penyeberangan getek demi mendapatkan keuntungan yang menjanjikan dari penjualan togel.

Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat hingga Kapolsek Secanggang Iptu Mahruzar Sebayan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Amrizal Hasibuan agar menangkap pelaku.

Kanit bersama 2 orang anggotanya yakni Endrik Sapriadi dan Angga Diaawara langsung meluncur ke tempat yang di informasikan masyarakat tersebut.

Tidak pakai lama, tersangka pelaku tindak pidana perjudian jenis togel ini pun diringkus petugas di Dusun I Rambong, Desa Sungai ular, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit HP Nokia 130 warna hitam dan uang pasangan taruhan para pemasang sebesar 52 ribu rupiah.

"Tersangka mengakui bahwa dirinya benar melakukan praktik perjudian jenis togel, dan mengakui kalau barang bukti tersebut adalah miliknya," sebut Kapolsek Secanggang.

Sementara, Humas Polres Langkat Aiptu Andi P Ginting membenarkan penangkapan atas diri tersangka yang melakukan tindak pidana perjudian jenis togel.

"Kini tersangka beserta barang bukti sudah ditahan di Mapolsek Secanggang guna pemeriksaan selanjutnya," ucapnya. (Lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini