IRT Pengedar Sabu Ini Diringkus dari Rumahnya

Sebarkan:
Tersangka (kanan) memegang barang bukti. 

MEDAN-Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LP, 27, yang merupakan pengedar sabu diringkus tim Satres Narkoba Polrestabes Medan dari kediamannya di Jalan Perhubungan Garapan, Pasar VII, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara.

Dari tersangka, petugas menyita barang bukti 2 plastik sabu seberat 0,11 gram.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Sugeng Riyadi melalui Kanit I/Idik, Iptu Rahmat Aribowo dalam keterangannya, Senin (30/3/2020) mengatakan, penangkapan tersangka berawal adanya laporan masyarakat yang mengatakan ada salah satu rumah di kawasan Jalan Perhubungan Garapan, Pasar VII, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Seituan yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

"Tim kita bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi," katanya.

Petugas kemudian mengepung rumah tersangka. Selanjutnya petugas menggeledah rumah tersangka.

 Tersangka yang tak mengetahui kedatangan Tim Tekab Satres Narkoba hanya bisa pasrah.

Hasil penggeledahan, tim mendapatkan barang bukti 2 paket sabu seberat 0.11 gram. Saat diinterogasi, tersangka mengakui kalau sabu itu miliknya dan rencananya akan diedarkan lagi.

"Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU RI Nmor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," terangnya. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini