Irjen Martuani Sormin: Jangan Ragu Tindak Tegas Bandar Narkoba

Sebarkan:
Kapoldasu Irjen Martuani Sormin (tengah) memaparkan kasus pengungkapan narkoba. 

MEDAN-Jaringan peredaran narkoba Malaysia-Nangroe Aceh Darusallam (NAD)-Sumatera Utara (Sumut) berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat pengembangan, seorang kurir bernama Zulkifli, terpaksa dikirim ke liang lahat. Selain Zulkifli, petugas juga mengamankan 4 anggota jaringan lainnya yakni Muhajir, Muammar Juanda, Syarifuddin alia Din dan Muh Yendra. Mereka ditangkap secara terpisah.

Kapoldasu Irjen Martuani Sormin mengatakan, kelima tersangka merupakan anggota jaringan narkotika Malaysia- NAD-Sumut, khususnya Medan. Dari tangan mereka disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 16,784 Kg dan 11.000 butir pil ekstasi. 

"Kita masih mengembangkan jaringan ini, apakah masih ada," kata Irjen Martuani Sormin di halaman Kamar Jenazah RS Bhayangkara Medan, Senin (9/3/2020) sore. 

Dijelaskan Irjen Sormin, awalnya petugas Subdit III Unit III Ditres Narkoba menangkap Muhajir dan Muammar Juanda. Keduanya tak berkutik saat disergap di Hotel Pardede, kamar 252, Jalan Ir Juanda Kelurahan Suka Damai Kecamatan Medan Polonia, Senin (13/1/2020) sekira pukul 13.25 WIB.

Dari keduanya disita sabu seberat 2,940 kg. Kemudian, petugas menggeledah rumah Muhajir di Jalan Klambir V, Gang Abadi, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.

Dari rumah itu, petugas menyita lagi barang bukti sabu seberat 3, 844 kg dan ekstasi sebanyak 11.000 butir. Petugas terus mengembangkan kasus ini. Pada Kamis (27/2/2020) sekira pukul 15.30 WIB, petugas berhasil menangkap Syarifuddin alias Adin. Saat itu, tersangka sedang nyantai di Café Am, Jalan Sisingamangaraja, Teladan Medan. Dari Adin, petugas mendapati barang bukti 5 kg sabu.

“Tersangka Syarifuddin alias Adin mengaku ada lagi dua temannya membawa sabu di Jalan Abdul Haris Nasution Medan pada Kamis 6 Maret 2020 sekira pukul 12.50 WIB. Kemudian personel berhasil menangkap Zulkifli dan Muhammad Yendra,” terang Irjen Martuani Sormin didampingi Dirnarkoba Kombes Robert Da Costa, Kabid Propam AKBP Donald P Simanjuntak dan Kabid Humas Kombes Tatan Dirsan Atmaja.

“Dari mereka disita 1 bungkus paperback berisi 5 bungkus teh China merk Guan Yin Wang berisi sabu dengan berat 5 kg. Namun, ketika dilakukan pengembangan mencari teman-temannya di Jalan Sei Mencirim, Zulkifli mencoba melarikan diri. Dengan terpaksa ditembak mati,” sambungnya.

Selain kelompok Zulkifli, petugas juga menangkap dua orang anggota jaringan Malaysia-Riau dan Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel). Keduanya masing-masing, Ridwan Toha Sinaga alias Duan dan Feri Agus Jaya Nainggolan alias Feri. Dari keduanya disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.740,5 kg.

Awalnya petugas Subdit I Unit II menangkap Ridwan Toha Sinaga alias Duan di Jalan Lintas Barat Lopian Badiri, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng, Sabtu (22/2/2020) sekira pukul 12.56 WIB. Dari tersangka ini, petugas menyita barang bukti 1 kg sabu. 

Kemudian, petugas melakukan pengembangan, Minggu (23/3/2020). Sekira pukul 15.00 WIB, petugas meringkus Feri Agus Jaya Nainggolan alias Feri di Dusun I Desa Padang Maninjau Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhan Batu. Dari Feri, petugas menyita barang bukti 4,740,5 kg sabu-sabu.

“Para tersangka dipersalahkan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” paparnya.

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin memerintahkan seluruh jajaran agar tidak ragu-ragu memberikan tindakan tegas, bahkan menembak mati para bandar narkoba. Apalagi jika sampai mengancam nyawa petugas. 

“Jangan berikan ruang bagi pengedar narkoba. Berikan tindakan tegas karena mereka adalah sampah masyarakat yang harus dibumi hanguskan,” tegas jebolan Akabri 1987.

Kata Irjen Sormin, para pengedar narkoba hanya untuk mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan orang lain.

“Jangan kasi kesempatan bagi pengedar, karena narkoba sangat berbahaya dan harus dibasmi. Kita tidak pandang bulu, bilamana ada keterlibatan anggota Polri, pasti ditindak tegas,” jelasnya. 

Dengan diamankannya barang bukti narkoba itu, Kapoldasu mengklaim telah menyelamatkan nyawa 236.200 manusia. Dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang dan 1 butir ekstasi untuk satu manusia. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini