Inspektorat Kota Tebingtinggi Diduga Lakukan Maladministrasi

Sebarkan:
TEBINGTINGGI - Inspektorat Kota Tebingtinggi dicederai dugaan Maladministrasi lantaran tidak menjawab surat resmi DPD LSM LIRA Kota Tebingtinggi.

Demikian penuturan Wali Kota LSM LIRA Kota Tebingtinggi Ratama Saragih selaku jejaring Ombudsman Sumatera Utara kepada Metro-online.co melalui pesan WhatsAppnya, Sabtu (21/3/2020).

Menurutnya, lembaga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Inspekotarat yang digadang sebagai pengawasnya lembaga plat merah di kota Lemang ini sudah melakukan perbuatan melawan hukum yakni Maladministrasi dengan mengabaikan surat dinas dari LSM LIRA Tebingtinggi.

Berawal dari dilayangkannya surat LSM LIRA Tebingtinggi Nomor: 11-IV/AU/DPD-LIRA/2020, tanggal 25 Februari 2020, perihal permintaan data Matriks Tindak Lanjut Rekomendasi BPK kerugian Negara (TGR) kepada Kepala Dinas Inspektorat Kota Tebingtinggi.

LSM LIRA T.ebingtinggi menimbang begitu pentingnya masalah yang dipertanyakan dan data yang dimintakan oleh lembaga LIRA selaku peraih rekor MURI, sehingga turun langsung ke kantor Inspektorat Tebingtinggi.

"Namun sangat disayangkan kalau lembaga yang diganjar oleh Undang-undang sebagai Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) ternyata juga sebagai pelaku perbuatan melawan hukum Maladministrasi," ujar Ratama.

Penggiat pelayanan publik ini sangat menyesali sikap Inspektorat yang tidak terpuji sebagai lembaga Pengawasnya Aparatur Intern Pemerintah dengan tidak menjawab surat LSM LIRA.

"Padahal jika di telaah isi surat LSM LIRA Tebingtinggi sudah memenuhi kriteria administrasi negara yakni tata cara persuratan yang berlaku, dimana ada nomor surat, tanggal surat, perihal, dan isi surat (dasar dan tujuan) serta tanda tangan dan stempel lembaga," ujarnya.

"Yang tidak kalah pentingnya surat LSM LIRA Tebingtinggi sudah diterima dengan tanda terima surat tanggal 26 Februari 2020 diterima oleh Samik Razali Harahap, selaku Staf Bagian Umum Kantor Inspektorat Tebingtinggi," ungkap Ratama.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 18 huruf (i) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa masyarakat berhak mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan.

Demikian juga dijelaskan dalam pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, bahwa Penyelenggara Layanan Publik wajib menanggapi pengaduan masyarakat paling lambat 14 hari sejak surat pengaduan diterima oleh Lembaga penyelenggara pelayanan publik.

Bahwa juga sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 angka (3) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang untuk tujuan lain dari yang seharusnya, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menyebabkan timbulnya kerugian di masyarakat baik secara Materil dan immateril.

"DPD LSM LIRA Tebingtinggi meminta kepada Penguasa Otoritas Tebingtinggi untuk mengambil langkah bijak atas sikap dan tindakan Maladministrasi kantor Inspektorat yang bisa berpotensi kepada dugaan KKN, serta tidak menutup kemungkinan degradasi predikat zona merah pelayanan publik," tutupnya. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini