IKAPI Sumut Fasilitasi Sosialisasi Penilaian Buku Pendidikan Agama

Sebarkan:


MEDANIkatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Sumatera Utara bersama Balai Penelitian dan Pengembangan Agama (Balitbang) Kementrian Agama RI menggelar acara sosialiasi penilaian Buku Pendidikan Agama dan Keagamaan yang berlangsung di Amaliun Foodcourt, Jalan Amaliun, Medan, Jumat (6/3/20).

Kegiatan ini serentak dilaksanakan di beberapa wilayah Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Makassar, Jogjakarta, Pekanbaru dan beberapa kota lainnya.

Hadir pada acara tersebut sebagai pembicara Dr. Fakhriaty, MA dari Balitbang Kemenag didampingi 2 orang staff, Ir. Doni Irfan Alfian (Ketua Ikapi Sumut), Drs. Asrul Daulay, M. Sc, (Sekretaris Ikapi Sumut), Azhari Marzuqie Nasution (Wakil Ketua Ikapi Sumut), Abednego Tambun, SH (Bendahara Ikapi Sumut) dan Dr. Redyanto Sidi, SH, MH (Wakil Sekretaris Ikapi).

Disamping itu, hadir juga peserta dari beberapa penerbit yang merupakan anggota Ikapi Daerah Sumatera Utara antara lain seperti Penerbit Mitra, Penerbit Madju, Penerbit Perdana, Penerbit Widyasarana, Penerbit Haris, Gerhana Publishing, Penerbit Enam Media, Penerbit Kencana Emas Sejahtera (KES), Penerbit Aneka Industri & Jasa , Penerbit Bina Media Perintis, Penerbit Partama, Penerbit Jabal Rahmah dan lain-lain.

Dalam sosialisasi ini, Dr. Fakhriaty, MA mengungkapkan, sosialisasi ini sangat penting dalam mengaplikasikan perwujudan dari UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan Nasional, bahwa buku-buku yang memiliki materi dan isi agama dan keagamaan harus dinilai oleh Kementrian Agama sebagai wujud dari PP Nomor 175 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Agama Nomor. 9 Tahun 2019.

Maksud dan tujuan dari penilaian dan pengesahan ini adalah agar para penerbit yang akan menerbitkan buku pendidikan agama dan keagamaan dapat memuaskan hati para pembaca tanpa ada pertentangan di masyarakat karena buku-buku yang  diterbitkan sudah diteliti oleh para tim ahli dari Balitbang Kementrian Agama. “Buku-buku yang sudah melalui proses penilaian dari kami akan memberikan nilai tambah bagi para penerbit karena konten materi dan isi sudah kami teliti sehingga tidak ada keraguan lagi bagi para penerbit untuk menerbitkan dan mengedarkannya ke masyarakat.”, papar Fakhriaty

"Ada beberapa hal yang harus diperhatikan rambu-rambu dalam penulisan buku pendidikan agama dan keagamaan ini diantaranya adalah konten materi dan isi buku tidak bertentangan dengan Pancasila, tidak mengandung unsur diskrimasi suku, agama dan ras, tidak mengandung unsur ujaran kebencian, tidak mengandung unsur pornografi," lanjut Fakhriaty.

Fakhriaty selain itu mengungkapkan pula alur sistematis dari penilaian dan pengesahan buku yaitu mulai dari proses administrasi pendaftaran, proses penilaian yang antara lain terbuka kemungkinan untuk proses perbaikan naskah jika ada perubahan dan kesalahan hingga proses pengesahan. Balitbang Kemenag dengan kata lain siap membantu para penerbit dalam menerbitkan buku-buku pendidikan agama dan keagamaan tapi dengan memperhatikan rambu-rambu yang disebutkan diatas.

Sementara, Ketua Ikapi Sumut, Doni Irfan Alfian menyambut baik kegiatan acara ini. Dengan adanya sinergi antara Ikapi dan Kementrian Agama diharapkan dapat membantu dan memajukan para penerbit yang ada di Sumatera Utara yang sekarang ini sedang lesu.

Selain itu diungkapkan pula sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan dan wawasan bagi para penerbit karena konten buku agama dan keagamaan ini memiliki beberapa hal yang sensitive dan diperlukan rambu-rambu agar para penerbit tidak kebablasan dalam menerbitkan buku-buku tersebut.

Harapan dari Ikapi Daerah Sumatera Utara, seperti yang diungkapkan Doni, adalah para penerbit yang menjadi anggota Ikapi dapat bergairah dan termotivasi untuk menerbitkan buku-buku pendidikan agama dan keagamaan yang berkualitas.

Selain itu pula Doni mengharapkan agar pihak Balitbang Kementrian Agama dapat membantu para penerbit di Sumatera Utara yang akan memohon penilaian agar diberikan kemudahan seperti bimbingan dan arahan agar buku mereka bisa lolos serta pengiriman tim Balitbang Kemenag ke Sumatera Utara pada saat penilaian untuk efisiensi dan efektivitas. (Mu-1).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini