Forkopimda Tanjung Balai Monitoring Tangkahan, Pengusaha Kapal Akan Diberi Sanksi Bila Langgar Himbauan

Sebarkan:
TANJUNGBALAI - Mengantisipasi masuknya penyebaran Virus Corona (Covid-19), Wali Kota Tanjung Balai Syahrial bersama Forkopimda melakukan monitoring pelabuhan tikus/tangkahan-tangkahan di wilayah Kota Tanjung Balai, Kamis (26/3/2020).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, mewakili Dandim 0208/AS, Pabung Mayor Inf. Indra Bakti, Danlanal TBA Letkol Laut (P) Dafris, Kapolres Tanjung Balai diwakili Waka Polres Tanjunga Balai  Kompol Edi Bona Sinaga, Kepala KSOP Tanjung Balai Asahan, Afrizal Tanjung, Danden Pomal Lanal TBA Kapten Laut (PM) Marwansyah Damanik, Pasops Lanal TBA Kapten Laut (P) Bentar Arif Wibisono, Kaban Kesbangpol Tanjungbalai, Usni Syahzuddin, Kepala BPBD Tanjungbalai, M. Ridwan Parinduri, Plt Kasatpol PP, M. Tahir dan beberapa wartawan.

Wali Kota menyampaikan himbauan kepada pemilik dan nahkoda kapal KM Pahipahan Bersatu GT.26 No.1785/GGa, agar selalu menyiapkan kelayakan jalan kapal dan tempat untuk penumpang.

"Dalam waktu dekat kalau tidak melaksanakan himbauan yang disampaikan, maka kami Pemerintah akan memberikan sanksi kepada pengusaha tangkahan ini," jelasnya.

Sedangkan Waka Polres Tanjung Balai menyampaikan apabila ada penumpang Warga Negara Asing ataupun WNI yang baru datang dari luar negeri harus segera dilaporkan kepada polisi atau instansi terkait lainnya.

Sementara, Danlanal Tanjung Balai Asahan, memberikan himbauan, agar melakukan penyemprotan Disinfektan di ruang kapal dan setiap penumpang wajib diberi masker oleh pengusaha tangkahan kapal ini.

Kepala KSOP Tanjung Balai Affizal Tanjung mengingatkan, agar saat pemberangkatan kapal penumpang untuk tidak ada yang diluar harus berada didalam kapal.

"Penumpang agar tidak merokok karena akan tidak baik kepada penumpang lainnya. Kalau ada kedapatan kami akan beri sanksi yang tegas," imbuhnya. (Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini