Dugaan Penyimpangan Biaya Operasional KPPS, KPU Tapsel Mengaku Telah Diperiksa Kejari

Sebarkan:
Ilustrasi
TAPSEL - Dugaan penyimpangan pemotongan anggaran kegiatan BPP AD Hoc ataupun sering disebut biaya operasional KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) pada pemilu tahun 2019 telah dilakukan pemanggilan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel) terhadap seluruh bendahara PPK se-Kabupaten Tapanuli Selatan.

Demikian diungkapkan Sekretaris KPU (Komisi Pemilihan Umum) Tapanuli Selatan Haris Ritonga.
Ia mengatakan bahwa awalnya mereka dan bendahara KPU Tapanuli Selatan dipanggil oleh pihak Kejari Tapanuli Selatan untuk diminta klarifikasi terkait dugaan penyimpangan pemotongan anggaran biaya operasional KPPS.

"Seminggu setelah diminta keterangan, baru disuruh memberikan laporan pertanggungjawaban serta dokumen yang berhubungan dengan itu," ucapnya.

Ditambahkan Haris, pemeriksaan yang dilakukan pihak Kejari Tapanuli Selatan secara bergiliran terhadap bendahara PPK, namun pemanggilan ataupun pemeriksaan tidak sampai ke PPS dan KPPS.

"Kami sangat bersyukur pemanggilan dan pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan sudah berakhir dan dihentikan. Tidak ada masalah, kan biaya operasional dibayar melalui sistim transfer rekening," ungkapnya.

Kemudian, salah-satu PPK yang tidak menginginkan namanya disebutkan mengakui setelah selesai pelaksanaan pemilu, mereka diminta sejumlah uang (marpege-pege) oleh bendahara PPK.

"Uang tersebut telah saya berikan agar masalah ini tidak berlanjut," katanya.

Berdasarkan surat Menteri Keuangan nomor: 118/MK.02/2016 tentang penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Prsiden diketahui honorariun ketua KPPS sebesar Rp.550 000, anggota KPPS Rp.500.000 dan petugas meamanan Rp.400 000. Sesuai dengan kegiatan BPP AD Hoc yaitu honor KPPS tediri dari pembuatan TPS 1.600.000/tps serta ATK dan konsumsi 47.000 per orang.

Sementara itu, AJ Chaniago aktivis anti korupsi saat diminta tanggapannya mengatakan biaya operasional KPPS ataupun BPP Ad Hoc rawan penyimpangan karena pihak Komisi Pemilihan Umum ataupun PPK sampai PPS tidak transparan.

"KPPS tidak mengetahui berapa sebenarnya anggaran yang harus diterimanya," jelasnya kepada Metro-online.co, Jumat (6/3/2020).

Terkait dengan proses pemanggilan, pemeriksaan hingga pemberhentian proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Tapanuli Selatan Selatan tentu disayangkan. Sebab, PPS dan KPPS belum dilakukan pemanggilan atau pemeriksaan sebagai pengumpulan bahan dan keterangan.

"Terkait pemeriksaan hingga pemberhentian proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Tapanuli Selatan Selatan tentu disayangkan, Sebab, PPS dan KPPS belum dilakukan pemanggilan atau pemeriksaan, tetapi kita sangat yakin penyidik dalam hal ini bekerja secara profesional," pungkasnya. (Syahrul)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini