Dua Tersangka Pecurian Kabel Milik PT. Godrayns Diamankan Polisi

Sebarkan:


Simalungun - Dua dari empat terduga pelaku pencurian kabel MV Tic milik PT. GODRAYNS, inisial A (37) dan H (37) berhasil ditangkap unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun.

Kedua pelaku ditangkap di Pasar Baru Huta III Nagori Syahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Rabu (18/3/2020) sore hari.

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kanit Jatanras Iptu Yuken menyampaikan pihaknya berhasil menangkap dua dari empat diduga pelaku pencurian kabel MV Tic yang terjadi di sepanjang Jalan Asahan sesuai laporan polisi yang diterima dengan korban PT. GODRAYNS, beralamat di Jalan Bunga Mawar Padang Bulan Kota Medan.

"Kedua tersangka warga Pasar Baru Huta III Nagori Syahkuda. Ada tiga kali pencurian terjadi, pertama  pada bulan September 2019, Sekira Pukul 17.50 Wib, kedua pada bulan Desember 2020, Sekira Pukul 13.00 Wib dan ketiga pada bulan Februari 2020 sekira pukul 14.00," kata Yuken, Kamis (19/3/2020).

Yuken menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan tersangka A diamankan didalam rumahnya, Rabu sore sekira pukul 16.00 wib. Setelah diintrogasi petugas, dia mengakui melakukan pencurian kabel Kabel MV Tic tersebut bersama tiga temannya.

Pengembangan dilakukan terhadap tiga tersangka lainnya. Saat pengembangan, kata Yuken, unit Jatanras kembali menangkap tersangka H. Namun kepada dua tersangka lainnya belum berhasil ditemukan petugas. Tetapi tetap akan dilakukan pencarian.

"Kedua tersangka dan barang bukti berupa Empat potong karet pembungkus Kabel MV Tic 3x240x95 MM milik PT. GODRAYNS  dengan Panjang kurang lebih 45 (Empat Puluh Lima) Meter, Satu potong Kabel MV Tic panjang 1,5 Meter yang telah diambil sebagian kabel tembagannya dan Satu Buah Pisau Karter telah diamankan di Kantor Satresrim Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Yuken. (JS).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini