Dua Pria Diringkus Sat Narkoba Polres Pematangsiantar

Sebarkan:

Pematangsiantar-Dua pria berinisial SH (31) dan EG (23) diringkus personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar berikut barang bukti yang ditemukan dari dalam rumah di Jalan Melanthon Siregar Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, Rabu (11/3/2020).

Keduanya diringkus petugas setelah dilakukan penyelidikan atas informasi yang menyebutkan ada orang yang sedang menggunakan Narkoba di rumah tersebut.

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Rusdi Ahya menyampaikan membenarkan dan mengatakan tiba di lokasi yang dicurigai, personil mengetuk pintu rumah.

"Pintu rumah dibuka SH, petugas langsung mengamankannya. Sedangkan dari dalam rumah petugas juga mengamankan EG. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di dalam rumah," ujar Rusdi.

Dari dalam rumah, lanjut Rusdi, petugas menemukan dari lantai 1 buah bong lengkap dengan pipet dan pipa kaca diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 paket narkotika diduga jenis sabu, 1 buah sendok terbuat dari pipet serta 1 buah mancis.

Kenudian dari kantung celana depan sebeleh kanan EG ditemukan 1 buah kotak rokok Sampoerna berisi 9 (sembilan) paket narkotika diduga jenis sabu bruto 2,92 Gr, 1 buah plastik klip berisi 17 plastik klip kosong dan 1 unit Hp merk Vivo.

"Keduanya (SH dan EG) mengakui sebelum ditangkap Polisi, mereka sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam rumah SH. Barang tersebut didapat dari seseorang berinisial CL," ujar Rusdi.

Pengembangan dilakukan terhadap CL namun belum berhasil ditemukan petugas.

"Kedua tersangka dan barang bukti ditemukan diamankan di Kantor Sat Narkoba guna proses selanjutnya," kata Rusdi.

JS


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini