Dua Orang Pemilik Ganja Diamankan Satres Narkoba Polres Langkat

Sebarkan:
LANGKAT - Dua orang pria berinisial RS (33) warga Lingkungan III, Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, dan MF (37) warga Jalan Pangkalan Brandan, Desa Beras basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, diamankan Satres Narkoba Polres Langkat, Kamis (19/3/2020) di Lorong Kurnia, Desa Beras basah, Kecamatan Pangkalan Susu.

Informasi yang diterima, Sabtu (21/3/2020), penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang diterima oleh pihak Satres Narkoba Polres Langkat, kemudian Kanit I Satres Narkoba Polres Langkat Iptu Rudi Saputra SH bersama Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

Tersangka RS ditangkap petugas saat tersangka MF menyuruh dirinya mengantar narkotika jenis daun ganja kepada pembeli.

Dari tangan tersangka RS, petugas mengamankan 3 bungkus plastik dilakban yang didalamnya berisi diduga narkotika klas I jenis daun ganja seberat 163,81 gram, 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 6501 PAV dan 1 unit hp merek Samsung.

Berdasarkan keterangan tersangka RS, polisi melakukan pengembangan mencari tersangka MF. Tidak jauh dari tempat tersangka RS ditangkap, petugas pun dapat menangkap tersangka MF yang lagi santai menunggu hasil penjualan narkotika jenis daun ganja tersebut di seputaran Desa Beras basah, Kecamatan Pangkalan Susu.

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap tersangka, MF mengakui bahwa narkotika jenis daun ganja tersebut adalah benar miliknya, dan dia juga mengakui bahwa tersangka RS adalah suruhannya untuk menjual daun ganja tersebut kepada pembeli. Kemudian, kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Langkat.

Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga melalui Humas Polres Langkat Aiptu Andi P Ginting membenarkan penangkapan itu.

"Benar, kita telah menahan kedua tersangka dan menyita seluruh barang bukti guna kepentingan proses hukum," sebut Andi P Ginting. (Lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini