DJBC Sumut Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal dan Barang Bekas

Sebarkan:
MEDAN - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut melalui tim reaksi cepat menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal dan pakaian bekas.

Penyelundupan sebanyak 19 karton rokok ilegal dan 71 bal barang bekas berhasil diamankan saat melakukan dibongkar muat ke gedung ekspedisi di daerah Medan Denai.

Humas DJBC Sumut, Amri, Rabu (11/3/2020), mengatakan, penggalan barang selundupan saat melalukan pembongkaran di gudang tersebut.

Barang ilegal itu ditemukan dari Truk Fuso BM 9476 FU yang dikemudikan TIS sedang membongkar tas, payung dan pakaian bekas ke gudang ekspedisi EJ.

Begitu juga dengan rokok ilegal yang akan dibongkar dari mobil Toyota Rush hitam BK 1382 UG yang dikemudikan NH.

"Jumlah barang ilegal yang diamankan adalah 10 karton (100.000 batang) rokok Luffman Putih, 9 karton (90.000 batang) rokok Luffman Merah, dan 40 bale tas bekas," ujar Amri.

Untuk barang bukti dari truk Fuso, katanya, diamankan 27 bal tas bekas, 3 bale pakaian bekas, dan 1 bal payung bekas.

"Terhadap truk Fuso beserta muatannya kemudian diamankan ke Pangkalan BC di Belawan, sedangkan mobil Toyota Rush beserta ketiga supir dan beberapa buruh ekspedisi berinisial RN, DJ dan JT dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai untuk diperiksa," ungkap Amri.

Selain itu, dua pekan sebelumnya, tepatnya 26 Februari 2020, Tim Gabungan Kanwil BC Sumut dengan Kantor BC Kuala Tanjung dan BC Teluk Nibung yang bersinergi dengan Pomdan I Bukit Barisan, juga menggagalkan upaya pengiriman 56 bal pakaian bekas eks impor ilegal dari Tanjungbalai Asahan ke beberapa kota di Sumut.

"Penangkapan dilakukan di dua lokasi, yaitu jalan Lintas Timur Sumatera, Kisaran, dan di sebuah gudang di daerah Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan," terang Amri.

Penangkapan pertama di Kisaran dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB terhadap mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi BK 9009 CL yang dikemudikan SS dan K, serta Mitsubishi L300 lainnya bernomor polisi BK 9648 YG yang dikemudikan SA dan D.

"Dari dua mobil yang diperkirakan mengangkut pakaian bekas dari pemasok yang sama ini diperoleh keterangan lokasi gudang penyimpanan pemasok," pungkas Amri.

Terhadap upaya penyelundupan rokok ilegal, para pelaku dapat dipidana berdasarkan UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara 1-8 tahun, dan denda senilai 10- 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Para penyelundup pakaian bekas dapat dipidana berdasarkan UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara 2-8 tahun dan/atau denda antara 100-500 juta rupiah," tutupnya. (Mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini