Ditreskrimsus Polda Sumut Amankan Truk Pengangkut Solar Tanpa Izin

Sebarkan:
MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana terkait bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga tidak memiliki izin pengangkutan dan izin usaha niaga.

Demikian disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, dalam keterangannya, Kamis (12/3/2020).

"Pengungkapan ini berawal saat Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut, Sabtu (29/02/2020) lalu, menerima informasi tentang adanya 1 unit truk Mitsubishi Colt Diesel, nomor plat BL 8595 Y yang diduga mengangkut BBM jenis Solar tanpa Izin dari Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh menuju Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara," ujar Kombes Rony Samtana.

Selanjutnya , pada Sabtu (29/02/2010) sekira Pukul 04.00 WIB, tim yang dipimpin Kompol Waiman selaku Kanit 2 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut, melakukan pemantauan di jalan lintas Medan-Aceh terhadap truk yang diinformasikan.

"Pada sekira pukul 06.30 WIB, truk yang disebut terpantau melintas di jalan lintas Binjai-Aceh dan mengarah ke Jalan Megawati Kota Binjai," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Kombes Rony, tim mengikuti truk tersebut dan saat truk memasuki jalur pintu gerbang Tol Megawati, tim mendahului dan saat truk tersebut melewati pintu masuk tol Megawati, langsung diberhentikan tim dan supir langsung menghentikan truknya dipinggir jalur tol.

"Kompol Waiman beserta anggota langsung memeriksa identitas supir truk beserta kernetnya dan memeriksa muatan truk bernopol BL 8595 Y tersebut," kata Rony Samtana.

Menurut pengakuan supir truk berinisial M (35), warga Desa Blang Seupang, Kecamatan Bireun, Provinsi Aceh, bahwa yang diangkutnya adalah BBM jenis solar sebanyak 48 drum, setiap drum berisikan 200 liter atau total sebanyak 9600 literm

BBM solar tersebut diangkut dari Desa Alu Puno, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, dengan tujuan ke penampung di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara.

"Pengangkutan BBM jenis solar tersebut diangkut tidak dilengkapi Surat Izin Pengangkutan dan Surat Izin Niaga," terangnya.

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan terhadap M, menerangkan, bahwa BBM yang diduga jenis solar tersebut berasal dari hasil penambang minyak bumi secara tradisional yang juga diolah menjadi BBM, yang dilakukan masyarakat Desa Alu Puno, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.

Diketahui, pemilik BBM jenis solar tersebut berinisial Y (28), warga Dusun Tgk. Keujruen, Desa Blang Seupeung, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.

"Selanjutnya, truk bernopol BL 8595 Y yang bermuatan BBM jenis solar sebanyak 48 drum atau 9600 liter, disita untuk proses penyelidikan dan penyidikan," kata Rony.

Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini yakni, 1 unit truk Mitsubishi nomor plat BL 8595 Y, 3 lembar salinan bon faktur, 48 drum Berisikan BBM jenis solar dan 1 buah buku uji berkala kenderaan bermotor. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini