Dinas Perkim Asahan Gelar Rapat Mediasi Konflik Lahan Desa Perbangunan, Koptan Mandiri Tak Hadir

Sebarkan:
Surat undangan mediasi antara Koperasi Bangun Tani Sejahtera dan Koperasi Tani Mandiri
ASAHAN - Guna menyelesaikan konflik lahan sawit yang terjadi di Dusun XIV, Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) mengambil langkah dengan melakukan mediasi antara kedua pihak yang bertikai.

Kedua pihak yang bertikai yakni Koperasi Bangun Tani Sejahtera (KBTS) yang mewadahi masyarakat petani, dengan Koperasi Tani (Koptan) Mandiri yang diduga menyerobot lahan.

Rapat mediasi yang dipimpin oleh Kepala Dinas Perkim Asahan M. Syarif ini dilakukan di Aula Kantor Dinas Perkim setempat, Kamis (26/3/2020).

Rapat ini dihadiri oleh Ketua KBTS Budiman Nainggolan, Pj Kepala Desa Perbangunan Sukmawan, perwakilan UPT Kehutanan Wilayah 3 Provsu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Asahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Asahan dan beberapa masyarakat petani.

Namun, 1 pihak yang bertikai yakni Koptan Mandiri tidak tampak menghadiri rapat mediasi tersebut. Informasinya, mereka hanya mengisi daftar kehadiran dan langsung pergi meninggalkan kantor Dinas Perkim Asahan.

Usai rapat, Ketua KBTS Budiman Nainggolan saat dijumpai wartawan, menjelaskan, rapat tersebut menjabarkan terkait tuntutan masyarakat petani yang berharap agar lahan mereka dikembalikan sebagaimana awalnya.

"Intinya, masyarakat menuntut agar hak-hak nya yang sudah diserobot oleh Koperasi Tani Mandiri agar segera dikembalikan kepada masyarakat untuk diusahai dengan rasa aman dan nyaman tanpa ada gangguan dari pihak manapun sebagaimana sebelum konflik terjadi," ujar Budiman.

Budiman menambahkan, Kepala Dinas Perkim Asahan juga berjanji akan segera menindaklanjuti hasil rapat dan segera menyelesaikan masalah ini.

"Kepala Dinas berjanji akan segera menyelesaikan masalah ini. Kita tunggu saja," ucapnya.

Kemudian, terkait ketidakhadiran pihak Koptan Mandiri dalam rapat mediasi, Budiman hanya menjawab singkat.

"Ya, kalau masalah itu, tanyakan saja sama mereka (Koptan Mandiri, red)," ungkapnya.

Sebelumnya, ratusan petani Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Senin (29/1/2018) pernah melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Asahan.

Para petani meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan untuk mencabut izin pemanfaatan hasil hutan kayu (HHK) atau hutan tanaman rakyat (HTR) kepada Koptan Mandiri yang dipimpin mantan Anggota DPRD Kabupaten Asahan bernama Wahyudi.

Mereka menuding Koptan Mandiri milik Wahyudi kerap melakukan perampasan dan pencurian lahan sawit milik warga. Petani juga menuding koperasi tersebut pernah membakar rumah milik warga.

Para petani juga menyampaikan aspirasi dengan keberatan pengeluaran SK Nomor: 438/HUTBUN/2010 yang dikeluarkan Bupati Asahan, karena berada di lahan kebun sawit masyarakat seluas 600 hektar.

Setelah sejam berorasi, perwakilan petani akhirnya diterima Pemkab Asahan untuk berdialog. Pemkab Asahan berjanji akan menuntaskan persoalan tersebut dalam rapat yang digelar 7 Februari 2018. Namun, hingga kini, belum ada titik terang terhadap penyelesaian konflik ini.

Perlu diketahui, penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh Koptan Mandiri ini sudah terjadi sejak tahun 2015 lalu.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, awalnya dari tahun 1980-an hingga 2014, masyarakat yang memiliki alas hak telah beraktifitas di Desa Perbangunan dengan aman dan nyaman.

Tetapi sejak 2015, Wahyudi yang mengaku sebagai Ketua Koptan Mandiri dan mengklaim sebagai pemegang IUP HHK HTR yang diterbikan Bupati Asahan tahun 2010, bencana mulai terjadi.

Menurut masyarakat yang telah berlahan sebelum IUP HHK HTR dikeluarkan, harus diakomodir hak-haknya tanpa memberatkan masyarakat.

Akan tetapi faktanya, dengan inisiatif sendiri, Wahyudi membuat persyaratan yang dianggap tidak masuk akal yakni meminta uang sebesar Rp 4.750.000 per hektar untuk menjadi anggota Koptan Mandiri dan masyarakat harus menyerahkan alas haknya serta wajib membayar Rp.70 perkilo dari setiap hasil panen sawit masyarakat.

Ketiga poin persyaratan tersebut dianggap merupakan pemerasan dan pembodohan kepada masyarakat.

Karena masyarakat menolak persyaratan itu, Wahyudi diduga menyewa preman bayaran untuk mengintimidasi para petani dengan menyebarkan teror, merusak dan menjarah gubuk maupun sawit masyarakat.

Tujuan Koptan Mandiri yang diketuai Wahyudi ini untuk menakut-nakuti agar bisa menyerobot penuh lahan milik masyarakat.

Hingga kini, hasil panen sawit tersebut tidak pernah lagi dinikmati masyarakat dan Koptan Mandiri telah menguasai selama 5 tahun dari 2015 hingga sekarang. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini