Dikjar Pematangsiantar Tindaklanjuti Surat Edaran Menteri Mendikbud

Sebarkan:

Pematangsiantar-Menindaklanjuti Pidato Presiden RI terkait penanganan corona virus deseae (Covid - 19) di Istana Bogor, 15/3/2020 dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang pencegahan corona virus deseae (Covid - 19), Pemko Pematangsiantar mengambil langkah-langkah pencegahan penyebaran corona.

Plt Kepala Dinas Kota Pematangsiantar Rosmayana Marpaung, S.Pd, MM mengatakan telah melakukan pertemuan antara Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar bersama Kepala Sekolah dan Dewan Pendidikan.

Dijelaskan Rosmayana, hasil pertemuan Libur sekolah akan dimulai pada Rabu 18 Maret 2020 sampa dengan 28 Maret 2020.

"Kita harapkan anak-anak tidak melakukan perjalanan keluar kota dan mengurangi kegiatan keluar rumah," ujar Rosmayana dan meminta kepada para orangtua agar llebih berperan untuk mngontrol anak selama libur ini, Senin (16/3/2020).

Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, lanjut Rosmayana, telah mengeluarkan surat edaran kepada Kepala PAUD/SD/SMP/Negeri/Swasta Kota Pematangsiantar.

Isi surat edaran tersebut antara lain :

Melakukan pembelajaran siswa tingkat PAUD/SD/SMP Negeri maupun Swasta untuk belajar dirumah sejak tanggal 18 sampai 28 Maret 2020.

Selama masa pembelajaran dirumah, agar seluruh siswa melaksanakan aktivitas dirumah dan mengurangi mobilasi dan aktivitas diluar rumah.

Siswa diarahkan untuk belajar melalui portal rumah belajar kemendikbud, dapat diakses melalui belajar.kemdikbud.go.id.

JS
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini