Diduga Ada Niat Habiskan Uang Negara, Pasar Induk Tebingtinggi Belum Difungsikan

Sebarkan:
TEBINGTINGGI - Pasar Induk Kota Tebingtinggi yang berlokasi di Jalan Kutilang, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, kembali ditelantarkan dan belum difungsikan sebagai pasar sebagaimana adanya.

Menurut pantauan di lokasi, sejak Bulan Januari 2020, setelah penyelesaian pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pasar oleh Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi, Sumatera Utara, sampai berita ini diturunkan belum juga ada aktivitas perdagangan di gedung yang dibangun sejak tahun 2017 lalu.

Padahal, Pemko Tebingtinggi melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) resmi mengumumkan tidak ada penutupan pasar selama masa pendemi Virus Corona (Covid-19).

Informasi yang dihimpun dari sumber redaksi, Jumat (27/3/2020), gedung Pasar Induk menghabiskan anggaran negara sebesar Rp.12.265.000.000, melalui program peningkatan efisiensi perdagangan dalam negeri didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2017, ditambah lagi pengadaan tanah untuk pembangunan pasar sebesar Rp.4.133.500.000 (setelah perubahan), gedung Pasar Induk Tebingtinggi dikerjakan penyedia barang dan jasa PT. AHJ dengan nomor kontrak: 510/1550/SP/Disdag/VII/2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp.11.480.180.000, termasuk PPN sesuai SPMK Nomor: 510/1554/SPMK/Disdak/VII/2017, tanggal 24 Juli 2017 dan diberi jangka waktu pekerjaan selama 135 hari kelender terhitung 24 Juli 2017 hingga 9 November 2017.

Namun, pekerjaan tersebut di addendum dengan kontrak pertama Nomor: 510/ADD/2017, tanggal 19 September 2017, pekerjaan pembangunan gedung tersebut telah dinyatakan selesai sesuai berita acara pemeriksaan fisik ke dua (100%) Nomor: 510/3130/Disdag/XII/2017, tanggal 27 Desember 2017, sebagaimana dijelaskan dalam LHP BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Nomor: 54.C./LHP/VIII.MDN/2018, tanggal 22 Mei 2018.

Setelah selasai dibangun, gedung Pasar Induk belum difungsikan selama kurun waktu hampir 2 tahun terhitung Januari 2018 sampai dengan Maret 2020.

Dengan dugaan modus perencanaan korupsi, pembangunan Pasar Induk tetap tidak terjamah Aparat Penegak Hukum (APH), sekalipun sprindiliknya Kejati Sumatera Utara sudah terbit dengan nomor Print-10/N.2/Fd.1/02/2018, tanggal 20 Februari 2018, namun belum membuat jera pelaku dugaan korupsi ini.

Bahkan memicu kecurigaan, bahwa sekalipun di Tahun 2018 kasus pembangunan gedung Pasar induk masih dalam tahap penyelidikan (Lik) nya Kejati Sumatera Utara, masih saja Pemko Tebingtinggi menganggarkan anggaran tambahan di TA 2019 untuk pembangunan sarana dan prasarana pasar sebesar Rp.2.656.000.000, padahal Kejati Sumatera Utara belum mentuntaskan alias memberi penjelasan ke publik akan tindak lanjut sprindilik yang sudah diterbitkannya.

Kecurigaan muncul kembali setelah APBD Tebingtinggi TA 2018 lagi-lagi mengucurkan anggaran yang spektakuler, yakni Pembayaran Utang Konsultan Perencanaan dan Pengawasan Pembangunan Pasar 2017 sebesar Rp.1.368.210.000,00, sebagaimana LHP BPK tersebut dijelaskan bahwa LRA TA 2018, anggaran barang dan jasa disajikan sebesar Rp.265.699.905.295,00, dengan realisasi sebesar Rp 250.760.440.557,62 atau 94,22% dari anggaran.

Dari realisasi tersebut, diantaranya realisasi belanja jasa konsultasi perencanaan pada Dinas Perdagangan sebesar Rp.1.268.210.000

Fakta ini menambah deretan panjang dugaan korupsi, terlebihBPK mengganjar adanya pembayaran jasa konsultasi perencanaan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.241.927.500, yang terdiri dari permasalahan pembayaran honorarium TP4D tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.48.400.000, pembayaran honorarium KPA dan bendahara pengeluaran pembantu (BPP) tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.46.882.500, serta pembayaran honorarium Team Fasilitator juga tidak sesuai ketentuan.

Maka, BPK menyatakan bahwa pengeluaran belanja yang dibebankan kepada APBD termasuk pembayaraan honorarium seharusnya mengacu kepada SSH yang telah ditetapkan oleh Wali Kota, akan tetapi Kepala Dinas Perdagangan menyatakan tidak sependapat dengan temuan BPK karena anggaran kegiatan berasal dari Kementerian Perdagangan, sehingga honorarium dibayarkan sesuai PMK.

"Patut diduga ada runtutan peristiwa niat untuk menghabiskan uang negara dengan melawan hukum serta memperkaya diri lewat wewenang dan kuasa yang ada di tangan pelaku kejahatan tersebut," ujar seorang sumber. (Tim)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini