Curi Tas Korbannya, Residivis Ini Ditembak Polisi Kualuh Hulu

Sebarkan:
LABURA - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, petugas Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu kembali menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di SPBU, Dusun Sukamulia Pertanian, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, Minggu (1/3/2020) pukul 05.30 WIB.

Korban bernama Rismauli (49), warga Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, membuat laporan kejadian yang dialaminya dengan laporan nomor: LP/50/III/2020/SU/RES.LBH/SEK KL.HULU tanggal 1 Maret 2020, tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat (1).

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait kepada wartawan, Senin (2/3/2020) menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada Minggu 1 Maret 2020 sekira pukul 05.30 WIB, korban pada saat itu sedang istirahat dan tidur didalam mobil miliknya.

"Tiba-tiba saja, tersangka membuka pintu mobil korban dan mengambil tas korban didalam mobilnya. Selanjutnya sekira pukul 07.30 WIB, korban pun melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya ke Polsek Kualuh Hulu," ujar Kapolsek.

Kemudian, lanjutnya, petugas Unit Reskrim melakukan olah TKP dan sekaligus melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian dan mendapatkan informasi bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah Udin Kunyuk, seorang residivis yang baru sebulan keluar dari penjara.

"Petugas Unit Reskrim terus melakukan pencarian terhadap tersangka sehingga pada Minggu malam pukul 23.30 WIB, keberadaan tersangka yang merupakan warga Dusun Sukajadi Desa Damuli Pekan, Kualuh Selatan, Labura dan langsung tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan," ungkapnya.

Kemudian, petugas dan tersangka melakukan pencarian barang bukti, namun pada saat tersangka menunjukkan tempat penyimpanan hasil kejahatannya tersangka berusaha melawan dan menyerang petugas sehingga petugas melakukan tindakan tembakan peringatan keatas sebanyak 3 kali, tapi tidak diindahkan tersangka sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka.

"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti berupa 1 buah tas kulit warna merah, 1 buah tas dompet warna coklat dan uang tunai sebesar Rp 361.000 diamankan untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.(Syahruddin)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini