Cegah Penyebaran Covid-19, Diskotik dan Panti Pijat Ditutup Sementara

Sebarkan:
MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, mengeluarkan surat edaran untuk menutup sementara kegiatan operasional industri pariwisata guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Demikian disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara Riadil Akhir Lubis melalui rilis yang diterima redaksi, Selasa (24/3/2020) pagi.

Adapun industri yang ditutup sementara yakni tempat-tempat hiburan malam, seperti Diskotik, Karaoke, Bar, Sauna & Spa, Panti Pijat, Bioskop, dan lainnya.

"Kita sudah berkoordinasi dengan TNI, Polri, Satpol PP dan kelompok lainnya akan melakukan tindakan terhadap yang tidak mematuhi surat edaran Gubernur ini untuk penutupan sementara," ujar Riadil.

Selain itu, Gubernur juga meminta untuk menunda sementara kegiatan MICE (Meeting, Incentice, Convention, Exhebition) di hotel-hotel dan balai pertemuan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

"Kita tetapkan hari ini sampai dengan dua minggu kedepan, dan akan berakhir 5 April 2020, kita minta usaha-usaha ditutup," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, hingga Senin (23/3/2020) malam, kasus Covid-19 di Sumatera Utara meningkat sebanyak 763 Orang Dalam Pemantauan (ODP), 50 Pasien Dalam Pengawasan (PDP), 2 positif serta 6 pasien yang berhasil sembuh. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini