Buat Keributan di Rumah Duka, Warga Nias Barat ini Dianiaya Sampai Tewas

Sebarkan:

Gunungsitoli - Siuma Zebua alias Ama Teli (44) Warga Dusun I, Desa Lasarafaga, Kec. Mandrehe Barat, Kabupaten Nias Barat dianiaya sampai tewas gara-gara buat keributan dirumah duka, Sabtu (22/02/2020) sekitar pukul 04.00 WIB tepatnya di rumah tersangka Aro'o Zebua alias AS (62) di Desa Lasarafaga, Kecamatan Mandrehe Barat, Kabupaten Nias Barat-Sumatera Utara. 

Hal itu disampaikan Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan,S.IK,MH saat menggelar temu pers terkait dengan perkembangan penanganan kasus tersebut di Loby Mapolres Nias, Selasa (10/03/2020).

Kejadian ini berawal pada Sabtu tanggal 22 Februari 2020 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu korban membuat keributan di rumah tersangka Aro'o Zebua alias AS dimana sedang ada acara duka atas meninggalnya istri tersangka. "Melihat hal tersebut, tersangka Aro'o Zebua alias AS  bersama tersangka lainnya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan tangan dan kayu yang mengakibatkan korban luka - luka dan meninggal dunia," ujar Deni.

Modus para tersangka melakukan penganiayaan yakni tersinggung karena korban membuat keributan di acara duka meninggalnya istri tersangka Aro'o Zebua alias AS sekaligus Ibu dari tersangka Eko Putra Zebua als P.

Para tersangka yang telah diamankan yakni:

1. ARO'O ZEBUA Als AS, Laki - laki, 62 Tahun, Tani, Desa Lasarafaga Kec. Mandrehe Barat, Kabupaten Nias Barat.

2. EKO PUTRA ZEBUA Als P, Laki - laki, 19 Tahun, Tani, Desa Lasarafaga Kec. Mandrehe Barat, Kabupaten Nias Barat.

3. YUNUSTOP ZEBUA Als Y, Laki - laki, 22 Tahun, Swasta, Desa Lasarafaga Kec. Mandrehe Barat, Kabupaten Nias Barat.

Beberapa barangbukti yang telah disita polisi yakni 1 (satu) batang kayu sepanjang 125 cm, 1 (satu) helai celana keper berwarna hijau, 1 (satu) helai baju berwarna merah dengan tulisan nomor 10, 1 (satu) helai baju berwarna merah koyak di bagian lengan sebelah kiri dan kanan, 1 (satu) bilah pisau terbuat dari besi dan bergagang kayu, bertuliskan 05 di gagangnya.

Para tersangka melanggar pasal 338 subs Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Dafa).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini