Bongkar Warung Tuak, 2 Pria Ini Diringkus Polsek Tamora

Sebarkan:
DELISERDANG - Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa menangkap 2 orang laki-laki masing-masing berinisial WS (27), warga jalan bandar labuhan Dusun-II, DesaTanjung Morawa-A dan MJ (31), warga Jalan Gerilya Lingkungan-II, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa.

Kedua pria ini diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pada Rabu (4/3/2020) kemarin dan hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus ini.

Penangkapan terhadap keduanya bermula dari laporan korban bernama Sartinem Sembiring, pada Senin 2 Maret 2020. Dimana saat itu, korban yang membuka warung tuak di Jalan Bandar Labuhan Areal Pemakaman Budha Dusun IV Kecamatan Tanjung Morawa, akan membuka warungnya.

Namun sesampainya di warung tuaknya, korban melihat pintu belakang warung sudah dalam keadaan terbuka dan mendapati sepeda motor Honda Win BK 6919 NS miliknya sudah hilang.

Selain itu, 1 unit handphone merek Vivo milik korban dan 3 lusin minuman bir juga hilang.

Menindaklanjuti laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung merespon dan bergerak cepat melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti untuk dapat mengetahui pelaku dari tindak pidana pencurian tersebut.

Dari hasil olah TKP tersebut, Tim mendapatkan petunjuk tentang ciri-ciri dari para pelaku pencurian tersebut.

Kemudian, diketahui salah satu pelaku berinisial WS sedang berada disimpang kantor Pos Tanjung Morawa dan tim langsung mengamankannya.

Dari keterangan WS bahwa ia benar melakukan pencurian tersebut bersama dua orang temannya masing-masing MJ dan I.

Dari pengembangan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil mengamankan MJ. Dan sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku I.

Dari kedua pelaku diamankan satu unit sepeda motor Honda Win yang digunakan sebagai becak oleh para pelaku saat melakukan pencurian serta sebilah pisau yang digunakan para pelaku untuk mencongkel pintu belakang warung tuak milik korban.

Kemudian, dari keterangan WS dan MJ, keduanya bersama pelaku I (dalam DPO) mengakui benar telah melakukan pencurian dari warung tuak yang berada Jalan Bandar Labuhan Areal Pemakaman Budha Dusun IV Kecamatan Tanjung Morawa dengan cara mencongkel pintu belakang warung dengan menggunakan sebilah pisau dan mengambil sejumlah.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin, SH melalui Kasubbag Humas Polresta Deliserdang Iptu Masfan Naibaho, Kamis (5/3/2020) membenarkan penangkapan tersebut.

"Sampai saat ini, para pelaku WS dan MJ serta barang bukti diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini